Nusatoday.id – Penyidik Bareskrim Mabes Polri dikabarkan menetapkan pengusaha sekaligus tokoh daerah, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan dokumen dan perdagangan nikel ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penambangan nikel ilegal di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga menggunakan dokumen izin usaha pertambangan yang tidak sah.
Berdasarkan informasi dapatkan, awak media, Minggu, (15/ 2026), kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik menduga Anton Timbang berperan dalam penjualan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan tambang untuk kepentingan penjualan nikel kepada sejumlah pihak.
Dalam dugaan perkara tersebut, perusahaan yang terlibat disebut menambang sekitar 5,5 juta metrik ton nikel di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,7 triliun.
Selain itu, Anton Timbang juga diduga menjual dokumen RKAB milik perusahaan lain untuk kepentingan transaksi nikel dengan sejumlah perusahaan tambang. Nilai transaksi dari aktivitas tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penetapan status tersangka terhadap Anton Timbang dilakukan setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada akhir tahun 2025. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik Mabes Polri juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

















