HUKUM

Apa Itu Lawyer? Peran, Tugas, dan Tanggung Jawabnya dalam Sistem Hukum Indonesia

×

Apa Itu Lawyer? Peran, Tugas, dan Tanggung Jawabnya dalam Sistem Hukum Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nusatoday.id – Profesi lawyer atau advokat memegang peran sentral dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Lawyer bertugas memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum setiap warga negara. Prinsip dasar ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebut advokat sebagai profesi bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Secara praktik, peran lawyer mencakup pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan. Data Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa sepanjang 2024, jumlah perkara yang masuk ke seluruh badan peradilan mencapai lebih dari 6,2 juta perkara, dengan sebagian besar melibatkan pendampingan advokat, khususnya pada perkara pidana dan perdata. Angka ini menegaskan pentingnya peran lawyer dalam memastikan proses peradilan berjalan adil dan sesuai hukum acara.

Selain beracara di pengadilan, lawyer juga berperan dalam pencegahan sengketa melalui konsultasi hukum, penyusunan kontrak, hingga mediasi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat peningkatan signifikan permohonan konsultasi hukum non-litigasi, seiring berkembangnya sektor bisnis dan investasi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi lawyer kini tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif.

Tanggung jawab profesi lawyer tidak berhenti pada kepentingan klien semata. Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta kepentingan keadilan. Lawyer dilarang menyalahgunakan profesinya untuk menghambat proses hukum atau memanipulasi fakta persidangan.

Dalam konteks negara hukum, keberadaan lawyer merupakan pilar penting demokrasi. Tanpa profesi ini, prinsip equality before the law sulit terwujud, terutama bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan kekuasaan dan aparat negara.

Sumber resmi:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI
Kementerian Hukum dan HAM RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *