Nusatoday.id – Kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Proses hukum yang dinilai lamban memunculkan tanda tanya besar tentang komitmen penegakan hukum di tubuh Kepolisian. Situasi ini memantik kritik dari berbagai kalangan, termasuk Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, yang menilai ada persoalan serius di internal institusi.
Menurut Abdullah Kelrey, lambannya penanganan perkara tersebut memunculkan dugaan adanya “birokrasi nakal” yang bercokol di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menilai, jika proses hukum berjalan profesional dan transparan, tidak seharusnya publik menunggu terlalu lama tanpa kepastian. Keterlambatan justru memperlebar ruang spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Di tengah situasi ini, wacana Reformasi Polri kembali mengemuka. Namun persoalannya, publik dinilai belum mendapatkan gambaran jelas sudah sejauh mana reformasi itu berjalan? Apakah hanya sebatas jargon kelembagaan, atau benar-benar menyentuh pembenahan sistem, kultur, dan integritas aparat di lapangan? Tutur, Kelrey, Kamis (26/02/2026).
Abdullah menegaskan, momentum ini seharusnya menjadi titik evaluasi menyeluruh. Reformasi Polri bukan sekadar perubahan struktural, melainkan pembongkaran praktik birokrasi yang dinilai sarat kepentingan kelompok. Ia bahkan menyebut munculnya istilah “Partai Coklat” di ruang publik sebagai sinyal kuat bahwa persepsi netralitas institusi sedang diuji di era kepemimpinan Kapolri saat ini.
Desakan pun diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi serius terhadap kondisi tersebut. Sebagai kepala negara, Presiden dinilai memiliki kewenangan moral dan politik untuk memastikan Polri tetap berada di jalur profesionalisme dan tidak tersandera oleh kepentingan birokrasi maupun politisi nakal. Ujarnya
Dalam konteks kepemimpinan, pergantian Kapolri menjadi salah satu opsi yang mulai disuarakan sebagian pihak. Langkah itu dianggap sebagai bentuk shock therapy untuk memulihkan kepercayaan publik, apabila memang ditemukan hambatan serius dalam proses reformasi dan penegakan hukum. Namun tentu, keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan Presiden dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan politik.
Yang pasti, isu ini bukan semata soal satu kasus, melainkan tentang masa depan institusi kepolisian sebagai penjaga hukum dan keamanan negara. Tanpa transparansi dan ketegasan, kepercayaan publik bisa terus tergerus. Reformasi Polri tidak boleh berhenti sebagai slogan—ia harus menjadi kerja nyata demi menyelamatkan marwah institusi dan memastikan hukum berdiri di atas semua kepentingan.Tutup Kelrey


















