WALANG BACARITA
NEWS

Brimob Aniaya Siswa, Kapolri : Hukum Setimpal!

×

Brimob Aniaya Siswa, Kapolri : Hukum Setimpal!

Sebarkan artikel ini
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Photo Getty Images).

Nusatoday.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), menyeret nama anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan dan pelaku akan menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dalam keterangan resmi pada Senin, (23 Februari 2026), ia memerintahkan jajarannya memastikan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit. Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Arianto dan masyarakat Maluku atas peristiwa tragis tersebut.

Sementara itu, Polres Tual Polda Maluku telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa setelah penetapan status tersangka, yang bersangkutan langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani proses sidang kode etik.

Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangan berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Proses etik ini akan berjalan paralel dengan proses pidana yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan secara resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut menandakan aparat penegak hukum telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka secara pidana.

Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguji komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *