Nusatoday.id – Wacana penerbitan dekrit presiden terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka di tengah perdebatan panjang mengenai relasi kelembagaan Polri, apakah berada langsung di bawah Presiden atau melalui kementerian tertentu. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengakhiri polemik struktural yang selama ini dianggap tidak produktif bagi kemajuan negara.
Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menyatakan bahwa bangsa Indonesia tidak seharusnya terus terjebak dalam diskusi teknis mengenai posisi Polri dalam struktur kekuasaan negara. Menurutnya, yang lebih penting adalah keberanian politik untuk melakukan perubahan mendasar demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan kemajuan Republik Indonesia. Rabu (04/02/2026).
Kelrey menilai dekrit presiden dapat menjadi momentum penegasan arah kekuasaan negara, sekaligus membuka ruang reformasi kelembagaan yang lebih tegas. Dalam pandangannya, konsep kekuasaan selalu berkaitan dengan kemampuan mengambil alih kepemimpinan demi kepentingan yang lebih besar, yakni kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
“Jika Presiden Prabowo Subianto berani mengambil langkah melalui dekrit, maka itu bisa menjadi penutup dari perdebatan panjang yang tidak berfaedah mengenai posisi Polri. Saatnya bangsa ini berbicara tentang perbaikan nyata dan percepatan menuju negara maju,” ujar Abdullah Kelrey.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa cita-cita besar menuju Indonesia Emas tidak akan tercapai apabila energi nasional terus habis pada persoalan birokrasi yang bersifat teknis. Menurutnya, reformasi struktural yang tegas justru dibutuhkan agar negara mampu bergerak lebih cepat menghadapi tantangan global.
Wacana dekrit presiden sendiri hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik dan kalangan akademisi hukum tata negara. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut harus mempertimbangkan konstitusi serta prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun di sisi lain, muncul pandangan bahwa kepemimpinan yang kuat diperlukan untuk mempercepat transformasi kelembagaan negara.
Diskursus mengenai masa depan Polri dan arah kekuasaan eksekutif diperkirakan akan terus berkembang seiring dinamika politik nasional. Publik kini menanti apakah gagasan perubahan radikal melalui dekrit benar-benar akan menjadi pilihan, atau tetap berada pada tataran wacana. Tutupnya
















