Ringkasan:
- Pengurus Besar PB HMI-MPO menyatakan berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data internal, PT Susu Life Indonesia selaku distributor produk vape merek Joiway diduga telah memenuhi unsur melawan hukum terkait kewajiban cukai dan perpajakan.
- PB HMI MPO mendesak investigasi transparan serta evaluasi izin operasional oleh pemerintah.
- PB HMI-MPO menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan kesehatan generasi muda akibat peredaran produk rokok elektrik yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.
Nusatoday.id – Pengurus Besar PB HMI-MPO secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal dan data yang telah dikumpulkan, PT Susu Life Indonesia selaku distributor produk vape bermerek Joiway diduga telah memenuhi unsur melawan hukum terkait kewajiban cukai dan perpajakan. Atas dasar itu, PB HMI-MPO mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran secara hukum. Organisasi ini juga meminta Kementerian Perdagangan Republik Indonesia segera mengevaluasi izin operasional dan distribusi produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum PB HMI-MPO, Laode Muhamad Imran, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan kedaulatan fiskal negara. Ia menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Susu Life Indonesia berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus mencederai prinsip keadilan dalam dunia usaha. Produk rokok elektrik sebagai barang kena cukai berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki mandat untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai.
“Berdasarkan data dan hasil penelusuran yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran kewajiban cukai dan perpajakan. Jika ini terbukti, maka unsur melawan hukum telah terpenuhi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Laode Muhamad Imran, Selasa (03/03/2026).
Menurut Laode, setiap distributor dan pelaku usaha rokok elektrik wajib memiliki izin resmi, mencantumkan pita cukai pada setiap produk, serta membayar pajak dan bea sesuai ketentuan. Apabila benar terdapat unsur pelanggaran hukum, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh hukum dipaksa bersaing dengan produk yang diduga tidak menanggung beban biaya kepatuhan yang sama.
PB HMI-MPO menilai pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola perdagangan nasional. Lemahnya pengawasan berpotensi memperluas distribusi produk ilegal ke berbagai daerah, memperparah kerugian negara, dan melemahkan wibawa hukum. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi resmi.
Selain aspek fiskal dan hukum, PB HMI-MPO juga menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Rokok elektrik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin yang berisiko bagi kesehatan, terutama bagi generasi muda. Peredaran produk tanpa kepastian legalitas dan standar pengawasan yang ketat berpotensi memperbesar risiko paparan zat berbahaya tanpa kontrol kualitas yang memadai.
PB HMI-MPO menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal supremasi hukum. Mereka memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah konstitusional lebih lanjut apabila tidak ada respons serius dari otoritas terkait. Bagi PB HMI-MPO, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan negara dan generasi muda Indonesia.
