WALANG BACARITA
NEWS

DPP GMNI : Perjanjian ART RI – AS Dinilai Bentuk Ketergantungan Baru

×

DPP GMNI : Perjanjian ART RI – AS Dinilai Bentuk Ketergantungan Baru

Sebarkan artikel ini
Kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat
Kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat. (Sumber Gambar - Setneg.go.id)

Nusatoday.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Geopolitik resmi menyatakan sikap atas disahkannya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Organisasi mahasiswa nasionalis itu menilai Perjanjian ART RI–AS berpotensi melahirkan ketergantungan baru yang merugikan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas H. Silalahi, menegaskan bahwa istilah “resiprokal” yang digunakan pemerintah dalam menjelaskan perjanjian tersebut dinilai tidak mencerminkan kesetaraan. Menurutnya, struktur perjanjian justru menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih lemah dibanding Amerika Serikat. Ia menyebut ART sebagai bentuk kontrak ketergantungan sistematis yang berpotensi membatasi ruang gerak regulasi nasional di masa depan.

Dalam kajian strategis yang dirilis DPP GMNI, salah satu sorotan utama adalah ketentuan tarif. Dalam dokumen ART, Indonesia disebut diwajibkan menghapus bea masuk hingga 0 persen untuk hampir seluruh produk asal Amerika Serikat. Sementara itu, Amerika Serikat masih mempertahankan tarif hingga dua digit bagi sejumlah produk unggulan Indonesia di luar daftar pengecualian terbatas. Andreas menilai skema ini berisiko memicu deindustrialisasi karena pasar domestik terbuka lebar bagi produk manufaktur AS, sementara akses produk Indonesia ke pasar Amerika tetap dibatasi.Ujar Andreas, Selasa, (24/2026).

Selain soal tarif, Andreas juga menyoroti aspek non-tarif, terutama terkait pengakuan otorisasi pemasaran produk medis. Dalam ketentuan ART, terdapat klausul yang mengharuskan Indonesia mengakui persetujuan dari FDA Amerika Serikat sebagai dasar izin edar di dalam negeri. DPP GMNI menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan peran lembaga nasional seperti BPOM dalam melakukan evaluasi mandiri terhadap produk farmasi dan alat kesehatan. Mereka khawatir, langkah ini dapat menggerus kedaulatan regulasi Indonesia di sektor strategis kesehatan.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah komitmen impor minimum yang tercantum dalam lampiran perjanjian. ART memuat angka pembelian energi seperti LPG, minyak mentah, dan bensin dengan nilai miliaran dolar AS, serta kewajiban impor pangan seperti kedelai, gandum, dan beras dalam jumlah tertentu setiap tahun. GMNI menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat swasembada pangan dan ketahanan energi nasional. Penetapan angka impor dalam perjanjian internasional dikhawatirkan mengunci kebijakan fiskal dan berpotensi membebani APBN dalam jangka panjang.

Tak hanya itu,Andreas juga mengkritisi klausul keamanan ekonomi dan penyelarasan kontrol ekspor yang mengatur konsultasi dalam pemilihan pemasok infrastruktur digital strategis seperti 5G dan 6G. Menurut mereka, ketentuan tersebut berisiko membatasi kemandirian Indonesia dalam menentukan mitra teknologi dan dapat memengaruhi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan diplomasi nasional.

Atas dasar itu, Andreas mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan membatalkan klausul impor wajib yang dinilai merugikan petani serta sektor energi nasional. Mereka juga menolak segala bentuk subordinasi regulasi yang membuat lembaga negara tunduk pada standar asing demi kepentingan perdagangan.

Selain itu, Andreas meminta transparansi penuh terkait komitmen pembelian bernilai puluhan miliar dolar AS agar publik mengetahui dampak fiskal yang mungkin timbul. “Keputusan strategis seperti Perjanjian ART RI–AS tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional. Kedaulatan ekonomi harus menjadi prioritas utama,” tegas Andreas H. Silalahi.

Andreas menyatakan akan terus mengawal implementasi perjanjian tersebut agar tidak menjadikan Indonesia sekadar pasar bagi kepentingan asing di negeri sendiri.