Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
NUSATODAY.ID

News - Business - Travel

NUSATODAY.ID

News - Business - Travel

  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • TRAVEL
  • VIDEO
  • HOTEL
  • All SPORTS
  • OPINI & ANALISIS
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • TRAVEL
  • VIDEO
  • HOTEL
  • All SPORTS
  • OPINI & ANALISIS
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
NEWS

Dua Tersangka Pertama Dapat SP3 dalam Kasus Ijazah Jokowi

By Redaksi
Januari 16, 2026 1 Min Read
0
Updated on Februari 11, 2026

Nusatoday.id – Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi dua tersangka pertama yang memperoleh SP3 dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.

Polda Metro Jaya menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah alat bukti dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Perkara ini mencuat setelah adanya laporan pada April 2025 terkait pernyataan yang meragukan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

Enam laporan diterima polisi, dengan salah satunya diajukan langsung oleh Jokowi.
Total terdapat 12 terlapor dalam kasus ini, dan proses hukum terhadap pihak lain masih dievaluasi.

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Bebas dari Status Tersangka

Next

Gaji ASN Ditahan,Kepala Daerah Halmahera Barat Diminta Bertanggung Jawab

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Indeks Berita
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Terms and Conditions
    • Video
    Copyright @2025 — All rights reserved. NUSATODAY.ID