Nusatoday.id – Seorang mantan calon anggota DPRD DKI Jakarta, Fenty Lindari Amir Fauzi (52), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah. Informasi tersebut tercantum dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal Jumat (5/12).
Laporan diajukan oleh Nancy Fidelia Fatima (40), yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sandi Suroso, SH. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.
Laporan Berkaitan dengan Transaksi Rumah
Berdasarkan keterangan pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan transaksi rumah yang berlokasi di kawasan Grand Dukuh Indah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam transaksi itu, pelapor mengaku menerima sejumlah dokumen, antara lain Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), akta kuasa jual, dan berita acara serah terima.
Nancy menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut pada saat diterima tampak sah. Namun, belakangan ia menilai terdapat persoalan hukum yang merugikannya.
“Saya kena tipu daya, manisnya mulut terduga pelaku. Saya menolong karena dia bilang sedang terlibat masalah hukum. Eh, saya malah ditipu,” kata Nancy dalam keterangan resminya (15/12)
Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 1 miliar. Ia juga menyebut status kepemilikan rumah yang menjadi objek transaksi tersebut hingga kini belum jelas.
Dugaan Pola yang Sama
Nancy menilai peristiwa yang dialaminya memiliki kemiripan dengan kasus lain yang menurutnya dialami pihak berbeda. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan pelapor kepada penyidik.
“Dia penipu ulung. Dia menjebak banyak korban.”
Nancy juga menyampaikan pandangannya mengenai pola yang diduga digunakan.
“Modusnya meminjamkan uang dengan jaminan aset. Korban merasa aman. Tapi tiba-tiba aset itu dipindah-tangankan secara sepihak dan ilegal.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan pelapor dan masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Dampak yang Dirasakan Pelapor
Selain kerugian materiil, Nancy menyebut persoalan hukum ini berdampak pada kondisi psikologis keluarganya.
“Anak-anak saya diteror sampai trauma dan harus dirawat psikiater,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan informasi mengenai pihak lain yang menurutnya terdampak.
“Ada korban yang kehilangan asetnya sampai meninggal dunia. Saking kecewanya, keluarganya sampai meminta foto Fenty dikubur bersama jenazah.”
Keterangan tersebut disampaikan sebagai pengalaman dan pandangan pelapor.
Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporannya, Nancy melaporkan dugaan tindak pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan akta otentik.
Ia menyebut PPJB Nomor 47 dan Akta Kuasa Jual Nomor 48 yang diterimanya diduga tidak sah karena ia mengaku tidak pernah menghadap notaris. Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05106 disebut masih berada di tangan pihak terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Sandi Suroso, mengatakan:
“Ada dugaan kuat tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta otentik.”
Pengaduan Terpisah ke Majelis Pengawas Notaris
Selain menempuh jalur pidana, Nancy juga menyampaikan pengaduan ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Notaris Desia Megawati. Pengaduan tersebut berkaitan dengan keberadaan Akta Kuasa Nomor 6 tertanggal 7 Maret 2025, yang menurut Nancy tidak pernah ia terima salinan aslinya meskipun telah diminta.
Menurut Nancy, hal tersebut berpotensi melanggar kode etik notaris dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaduan ini masih menunggu penelaahan dari pihak berwenang.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan dan dokumen yang diserahkan pelapor. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Aparat kepolisian menegaskan setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
















