WALANG BACARITA
NEWS

Eks Kapolres Bima : Korban Sistem atau Pengalihan Isu?

×

Eks Kapolres Bima : Korban Sistem atau Pengalihan Isu?

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolres Bima
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tertunduk Jelang Sidang Etik. (Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota).

Nusatoday.id – Kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkotika yang menyeret temuan tiga koper berisi sabu dan sejumlah barang bukti lain terus menuai kontroversi. Di tengah proses hukum yang berjalan, Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menyatakan bahwa mantan Kapolres Bima tersebut patut diduga bukan aktor tunggal, melainkan korban dari sistem birokrasi internal kepolisian yang buruk dan tidak transparan.

Kelrey menegaskan, publik memang harus menghormati proses hukum. Namun, menurutnya, ada persoalan struktural yang lebih besar daripada sekadar kesalahan individu. “Kalau benar ada tiga koper berisi sabu dan aliran dana miliaran rupiah, pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin sistem pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa kecolongan dalam waktu lama?” tegas Kelrey dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Sebagaimana diberitakan berbagai media nasional, mantan Kapolres Bima telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses penanganan melibatkan unsur Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Barang bukti yang diungkap berupa koper berisi sabu dan obat-obatan terlarang serta dugaan aliran dana miliaran rupiah dari jaringan narkoba.

Namun, Kelrey menilai publik tidak boleh berhenti pada sensasi “tiga koper sabu”. Ia mempertanyakan mata rantai komando, sistem rotasi jabatan, hingga mekanisme audit internal yang seharusnya mampu mendeteksi penyimpangan lebih awal. “Ini bukan sekadar soal moral pejabat. Ini soal sistem birokrasi yang tertutup, kultur komando yang kaku, dan lemahnya pengawasan internal. Kalau sistemnya sehat, mustahil praktik sebesar ini tidak terendus,” katanya.

Menurut Kelrey, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh Polri. Ia menilai, selama reformasi struktural tidak dilakukan secara serius—mulai dari transparansi promosi jabatan, pengawasan kekayaan anggota, hingga independensi fungsi pengawasan—maka kasus serupa berpotensi terulang. “Jangan sampai satu orang dijadikan tumbal untuk menutup borok yang lebih besar,” ujarnya.

Kelrey juga mendorong agar pengusutan perkara tidak berhenti pada satu nama. Ia meminta penyidik membuka secara terang benderang kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jika ada pembiaran sistemik. “Kalau memang ada aliran dana miliaran, pasti ada ekosistem yang bekerja. Tidak mungkin berdiri sendiri. Publik berhak tahu siapa saja yang bermain di belakang layar,” katanya.

Meski demikian, Kelrey tetap menekankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut, proses hukum harus berjalan objektif dan transparan. Namun di saat yang sama, ia menilai narasi bahwa mantan Kapolres Bima adalah pelaku tunggal terlalu sederhana untuk kasus sebesar ini. “Kalau sistemnya rusak, maka individu yang berada di dalamnya mudah terseret. Inilah yang saya maksud, ia bisa saja menjadi korban dari sistem birokrasi internal yang buruk,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Bukan hanya soal penegakan hukum terhadap satu pejabat, tetapi juga soal keberanian membongkar problem struktural di internal lembaga. Publik menunggu, apakah perkara ini akan berujung pada reformasi nyata, atau sekadar menjadi daftar panjang kasus yang hilang ditelan waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *