Nusatoday.id – Gelombang kemarahan publik terhadap dugaan praktik mafia tanah di Pasuruan Kota semakin membesar.
Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) secara tegas mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai gagal menegakkan hukum dan diduga melindungi sindikat mafia tanah.
Ketua Bidang Hukum & HAM PP ISMAHI, Ibrahim Y Fatsey, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik mafia tanah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah biasa, ini sudah masuk pada dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan mafia tanah. Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga melindungi pelaku, maka keadilan benar-benar sedang dipermainkan,” tegas Ibrahim dalam keterangannya.
PP ISMAHI secara resmi mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, serta Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota atas dugaan pembiaran bahkan diduga melindungi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Menurut Ibrahim, jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka hal itu akan memperkuat dugaan publik bahwa hukum telah tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kapolri tidak boleh diam. Jika negara kalah oleh mafia tanah, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya dengan nada keras.
Selain mendesak pencopotan pejabat kepolisian tersebut, ISMAHI juga menuntut aparat penegak hukum untuk segera menangkap paksa tersangka Hafid bin ABD Hasan, yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban atas nama Tahak Husen Alhamid.
Tak hanya itu, ISMAHI juga meminta agar Notaris Philipus Kurnia Wijaya serta istri tersangka Hafid turut diperiksa dan ditangkap. Ibrahim menegaskan bahwa praktik mafia tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat secara brutal melalui manipulasi dokumen dan rekayasa hukum.
“Kami menduga kuat Notaris Philipus Kurnia Wijaya dan Istri tersangka Hafid, terlibat dalam perbuatan tindak pidana tersebut. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah yang dengan licik merampas hak rakyat melalui rekayasa hukum dan dokumen,” tegasnya.
ISMAHI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, pihaknya siap menggelar aksi domonstrasi secara besar-besaran apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons oleh pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia.
“Kita sama – sama mencintai Polri. Oknum-oknum Polri yang diduga kuat melindungi Mafia sendikat tanah harus dicopot dengan tidak hormat,” pungkas Ibrahim.


















