Nusatoday.id – Menjadi lawyer profesional di Indonesia bukanlah proses instan. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, calon advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian advokat, menjalani magang, dan diangkat melalui sumpah di Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan data Mahkamah Agung RI, setiap tahun rata-rata 7.000–9.000 calon advokat mengikuti prosesi sumpah advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia. Angka ini menunjukkan tingginya minat terhadap profesi lawyer, sekaligus ketatnya persaingan di dunia praktik hukum.
Namun, jumlah advokat yang terdaftar tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas layanan hukum. Kemenkumham menyoroti pentingnya pendidikan berkelanjutan (continuing legal education) untuk memastikan advokat memahami perkembangan regulasi yang dinamis.
Di sisi lain, tantangan terbesar bagi lawyer muda adalah membangun reputasi dan kepercayaan klien. Dalam praktik, pengalaman, integritas, serta rekam jejak profesional menjadi faktor penentu keberhasilan karier seorang lawyer.
Proses panjang ini dirancang untuk menjaga martabat profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia. Tanpa standar ketat, profesi lawyer berisiko kehilangan legitimasi publik.
Dengan sistem seleksi dan pengawasan yang tepat, profesi lawyer diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di Indonesia.
Sumber resmi:
Mahkamah Agung RI – Data Sumpah Advokat
Kemenkumham RI – Regulasi Profesi Advokat
UU No. 18 Tahun 2003











