Nusatoday.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan bukan untuk menciptakan kontroversi, melainkan sebagai langkah teknis menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterlibatan anggota Polri di luar struktur formal instansi kepolisian. Polri menyatakan telah berkonsultasi secara intensif dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebelum mengesahkan Perpol tersebut.
Perpol ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif untuk mengemban tugas di 17 kementerian dan lembaga pemerintahan. Menurut Jenderal Sigit, regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan landasan administratif agar pelaksanaannya jelas dalam kerangka kerja birokrasi.
Kritikus, termasuk akademisi dan pakar hukum, menilai Perpol 10/2025 berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025; putusan yang menyatakan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau berhenti dari kesatuan. Namun, pendukung kebijakan menyebut Perpol ini tetap kompatibel dengan putusan MK karena hanya mengatur tata teknis penugasan, bukan membuka ruang bagi polisi aktif untuk otomatis menjabat tanpa persetujuan pimpinan.
Jenderal Sigit juga mengungkapkan bahwa Perpol 10/2025 akan diperkokoh melalui rencana peningkatan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan selanjutnya diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang Polri. Proses ini diharapkan dapat mengurangi multitafsir dan memperkuat legitimasi konstitusionalnya.
Daftar lembaga yang dimaksud meliputi kementerian strategis seperti Kemenko Polhukam, Kemenhub, Kemenkumham, hingga lembaga non-kementerian seperti OJK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta KPK. Tujuannya adalah pemanfaatan kompetensi anggota Polri di fungsi pemerintahan yang relevan.
Polemik ini muncul di tengah upaya reformasi kepolisian yang terus berlangsung. Pemerintah dan DPR disebut berupaya merespons dinamika ini secara hukum, namun penilaian publik masih terbagi antara dukungan administratif dan kekhawatiran tentang keterpaduan prinsip netralitas, profesionalisme, serta supremasi hukum.
Perdebatan publik dan kajian hukum diperkirakan akan terus berlangsung seiring pemerintah mendorong regulasi tersebut dipertegas dengan landasan hukum yang lebih tinggi.
















