Nusainatoday.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara di luar struktur internal kepolisian.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan dengan syarat yang bersangkutan melepaskan jabatan struktural di lingkungan Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penugasan luar struktur merupakan penempatan resmi anggota Polri pada jabatan di luar organisasi kepolisian.
Perpol ini juga mengatur cakupan penugasan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pasal 2 menyebutkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri sesuai kebutuhan negara. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Secara khusus, Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merinci sebanyak 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Daftar tersebut mencakup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditugaskan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerbitan Perpol ini menjadi landasan hukum baru bagi penugasan lintas institusi anggota Polri, sekaligus mempertegas mekanisme formal keterlibatan kepolisian dalam mendukung pelaksanaan tugas negara di berbagai sektor strategis.
















