Nusatoday.id – Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) menilai mandeknya penanganan perkara hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menjadi tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum di Indonesia. Meski telah lama berstatus tersangka, hingga kini tidak ada langkah tegas yang menunjukkan keseriusan Polri menuntaskan kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.
Koordinator FSPI, Zuhelmi Tanjung, menyatakan bahwa kelambanan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ketika seorang mantan pimpinan lembaga antikorupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka publik berhak menduga ada pembiaran, bahkan potensi perlindungan terhadap elite. Ini berbahaya dan merusak legitimasi Polri di mata rakyat,” tegas Zuhelmi, Kamis (15/1). lalu
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan Nusa Ina Connection (NIC). Koordinator NIC, Abdullah Kelrey, menilai kasus Firli telah menjadi batu uji paling serius bagi integritas dan independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, jika perkara sebesar ini saja tidak dituntaskan secara tegas, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum tumpul ke atas.
“Ini bukan kasus biasa. Ini menyangkut mantan Ketua KPK. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka negara seolah tunduk pada kekuasaan, bukan pada hukum,” kata Abdullah Kelrey.
Menanggapi hal tersebut, FSPI menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak boleh terus berdiam diri. Pembiaran terhadap stagnasi kasus Firli akan memperkuat persepsi publik bahwa Polri tidak berani menyentuh aktor-aktor kuat.
“Jika Kapolri tidak segera mengambil langkah tegas, maka publik akan menyimpulkan bahwa penegakan hukum telah kehilangan keberanian dan keadilan telah dikalahkan oleh kepentingan. Ini bukan sekadar soal citra, ini soal runtuhnya kepercayaan rakyat,” ujar Zuhelmi.
FSPI mendesak agar proses hukum terhadap Firli Bahuri segera dipercepat, dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi politik maupun kekuasaan. Penundaan yang terus terjadi hanya akan memperdalam kecurigaan publik dan memperlebar jurang ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian.
“Persamaan di hadapan hukum tidak boleh menjadi slogan kosong. Jika seorang mantan pejabat tinggi negara bisa dibiarkan tanpa kepastian, maka keadilan telah kehilangan makna. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kehormatan hukum dan wibawa negara,” tutup Zuhelmi.
















