Nusatoday.id – Pemerintah menilai penyelamatan keuangan negara bukan sekadar langkah hukum, tetapi fondasi penting pembangunan nasional jangka panjang.
Kebocoran anggaran yang terjadi selama bertahun-tahun telah menggerus kapasitas negara dalam membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Berdasarkan data BPS, rata-rata kebutuhan anggaran pembangunan nasional periode 2020–2024 mencapai Rp2.800 triliun per tahun, namun sebagian terhambat akibat rendahnya optimalisasi penerimaan negara. Penertiban aset ilegal diyakini dapat memperkuat fiskal tanpa menambah beban utang.
Satgas PKH menjadi instrumen strategis untuk memastikan sumber daya alam kembali ke pangkuan negara. Selama lima tahun terakhir, BPK mencatat 1.200 lebih temuan terkait pengelolaan aset negara yang tidak optimal.
Dengan memulihkan aset dan penerimaan, pemerintah membuka ruang percepatan pembangunan berbasis kemandirian fiskal. Pendekatan ini sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan pemerataan.
Ke depan, pemerintah menargetkan hasil penertiban aset menjadi sumber pembiayaan alternatif pembangunan nasional yang stabil dan berkelanjutan.











