HUKUM

Kesenjangan Hukum dalam Penanganan Tambang Ilegal di Indonesia

×

Kesenjangan Hukum dalam Penanganan Tambang Ilegal di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal
Foto - Aktivitas Tambang Ilegal : (www.esdm.go.id)

Nusatoday.id – Tambang ilegal yang menjangkau 1.517 titik operasi dan 1.256 kasus yang sedang diproses mencerminkan adanya tantangan besar dalam sistem hukum Indonesia, termasuk tingkat penegakan yang belum konsisten dan celah regulasi yang sering dimanfaatkan pelaku.

Berdasarkan data akademik, 418 kasus tambang ilegal telah diidentifikasi dalam penanganan hukum sektor pertambangan sejak 2022, menunjukkan volume litigasi yang tinggi namun juga kebutuhan akan penyederhanaan proses hukum agar hasilnya lebih efektif.

Teori intelijen hukum menunjukkan bahwa impunity gap timbul ketika sanksi yang ada tidak diterapkan secara konsisten, atau ketika proses peradilan memakan waktu terlalu lama sehingga pelaku bisa terus beroperasi.

Selain itu, rendahnya tingkat pengungkapan aset yang disita dan kurangnya data akses publik menciptakan kesulitan bagi aparat hukum dalam menilai secara komprehensif potensi aliran keuntungan dari aktivitas ilegal.

Dalam sejumlah kasus internasional, seperti di India dan Latin Amerika yang menangani ratusan kasus, penegakan hukum sering kali tertinggal dari laju operasi ilegal karena kendala administratif dan koordinasi lembaga.

Fenomena ini mencerminkan perlunya harmonisasi peraturan antara sektor pertambangan, lingkungan, dan pajak untuk menutup celah hukum yang sering dieksploitasi.

Tanpa reformasi hukum yang tegas dan pemanfaatan teknologi intelijen digital untuk pemantauan kasus, penegakan hukum hanya akan bersifat reaktif, bukan preventif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *