Nusatoday.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
Kasus yang menjerat Anton Timbang berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan nikel tanpa izin yang terjadi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum dalam perkara tersebut. Ujar Penyidik kepada awak media, Minggu, (15/ 2026)
Anton Timbang sendiri dikenal sebagai tokoh pengusaha di Sulawesi Tenggara dan saat ini menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, organisasi yang menaungi pelaku usaha dan industri di daerah tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi dunia usaha, ia selama ini aktif dalam berbagai agenda penguatan ekonomi daerah, termasuk pengembangan sektor pertambangan dan investasi di Sulawesi Tenggara.
Penetapan status tersangka terhadap Ketua Kadin Sultra tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting di lingkungan organisasi pengusaha daerah. Hingga saat ini, proses penyidikan oleh Mabes Polri masih terus berjalan untuk mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sementara itu, pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri terkait proses hukum yang berjalan.

















