Nusatoday.id – Konflik agraria terjadi lagi di kawasan transmigrasi, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. SSC terhadap masyarakat transmigran di desa bekambit, kecamatan pulaulaut timur, kabupaten kotabaru, provinsi kalimantan selatan. Berdasarkan laporan ada sebanyak 700 sertifikat hak milik (SHM) masyarakat transmigran di serobot oleh PT. SSC sejak 2019.
DPP GMNI mengatakan jangan sampai ada skandal yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan PT. SSC untuk memuluskan hasrat penguasaan atas tanah masyarakat transmigran tersebut. Ketua DPP Bidang Transmigrasi Bayu Hidayatulloh, menyatakan “Semangat pancasila sebagai fondasi moral dan UUD 1945 NRI sebagai sumber hukum tertinggi dan landasan konstitusional seolah-olah hilang dan gagal menjamin hajat hidup rakyatnya.” Kata Bayu, Rabu, (11/02/2026).
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa, tanah yang disengketakan tersebut merupakan lahan yang dikelola dan ditempati masyarakat transmigrasi sebagai bagian dari program negara. Namun dalam perkembangannya, muncul klaim sepihak dan tindakan yang berujung pada penguasaan lahan oleh perusahaan, tanpa proses verifikasi hak yang transparan dan partisipatif. Berdasarkan keterangan warga, bukan hanya soal penyerobotan lahan saja. Sejumlah warga dilaporkan dan mengalami proses hukum saat menyuarakan keberatan dan mempertahankan lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami menilai praktik kriminalisasi ini keterlaluan dan tidak dapat ditolerir, bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan dan tujuan program transmigrasi nasional” ucap Bayu.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP GMNI Bidang Transmigrasi mendesak Kementerian Transmigrasi untuk :
- Segera turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi faktual dan audit menyeluruh atas status lahan transmigrasi di Desa Bekambit.
- Memfasilitasi penyelesaian konflik agraria secara adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga transmigran.
- Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum, untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga.
- Menjamin kepastian hukum hak atas tanah transmigran, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan awal transmigrasi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.
- Menyusun langkah korektif dan pencegahan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kawasan transmigrasi lainnya.
Ketua DPP GMNI Bidang. Transmigrasi Bayu Hidayatulloh, M.H. menegaskan bahwa transmigrasi tidak boleh berubah menjadi sumber konflik dan penderitaan bagi rakyat. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga transmigran, bukan membiarkan mereka kehilangan tanah dan dikriminalisasi di atas lahan yang menjadi tumpuan hidup mereka selama bertahun-tahun.


















