Nusatoday.id – Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, meminta seluruh mantan Kapolri dan Wakapolri yang masih memiliki kepedulian terhadap marwah Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengingatkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Permintaan tersebut berkaitan dengan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ujar Kelrey, Senin, (09/02/2026).
Menurut Kelrey, Kapolri perlu segera memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menangkap dan menahan Firli Bahuri, atau setidaknya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan hukum mengapa penahanan belum dilakukan.
“Publik berhak mengetahui kejelasan proses hukum ini. Jika tidak ada penjelasan yang transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan KPK bisa semakin tergerus,” ujar Kelrey.
Ia menilai situasi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi dua lembaga penting seperti Polri dan KPK yang selama ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, Kelrey berharap para mantan pimpinan Polri dapat mengambil peran moral untuk mengingatkan Kapolri agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

















