
Ringkasan :
- Nusa Ina Connection (NIC) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi I DPR RI dan Komisi III DPR RI untuk segera mengaktifkan kembali Panja Judi Online yang sebelumnya dibentuk pada akhir 2024 namun kini dinilai mandek tanpa kejelasan.
- NIC menilai penghentian Panja di tengah maraknya praktik judi online berpotensi melemahkan upaya negara dalam memberantas kejahatan finansial digital yang telah merusak ekonomi masyarakat dan menjerat generasi muda.
- NIC juga meminta perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR seperti Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad, serta lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memperkuat pengawasan dan pelacakan aliran dana judi online.
- Selain itu, NIC menyoroti dugaan adanya oknum birokrat nakal di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang dinilai harus segera dibenahi jika pemerintah benar-benar serius memerangi praktik judi online di Indonesia.
Nusatoday.id – Founder Nusa Ina Connection (NIC) Abdullah Kelrey mendesak DPR RI segera melanjutkan kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sebelumnya dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi I DPR RI dan Komisi III DPR RI pada akhir 2024 hingga 2025. NIC menilai penghentian aktivitas Panja tanpa kejelasan perkembangan merupakan situasi yang memprihatinkan di tengah maraknya kejahatan finansial digital yang merusak sendi ekonomi masyarakat.
Dalam keterangannya, Kelrey menyebut bahwa judi online kini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Praktik tersebut dinilai telah menjerat ribuan masyarakat kecil, terutama generasi muda, yang terperangkap dalam lingkaran kecanduan dan kerugian finansial.
Kelrey menilai DPR memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan Panja Judi Online kembali aktif bekerja. Organisasi ini secara khusus meminta pimpinan DPR, termasuk Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad, agar segera mengambil langkah konkret untuk melanjutkan proses pengawasan dan investigasi yang sebelumnya telah dimulai.
Menurut Kelrey, penguatan pengawasan dan regulasi sangat diperlukan untuk memutus mata rantai sindikat judi online yang diduga melibatkan jaringan lintas negara. Karena itu, Komisi I DPR RI didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap infrastruktur digital nasional, termasuk memperketat sistem keamanan siber.
Kelrey juga menyoroti efektivitas pemblokiran situs dan rekening yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan judi online. Organisasi ini meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan menyeluruh terhadap aliran dana yang terkait aktivitas judi online, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan secara tidak langsung terhadap praktik ilegal tersebut.
Di sisi lain, Kelrey turut meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan judi online yang dinilai telah merusak tatanan sosial masyarakat. NIC bahkan mendorong agar fenomena ini dipertimbangkan sebagai kondisi darurat nasional karena dampaknya yang luas terhadap ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi). Kelrey meminta wakil pimpinan kementerian tersebut untuk fokus melakukan pembenahan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi yang dinilai belum sepenuhnya serius dalam memberantas judi online.
Berdasarkan hasil penelusuran internal NIC, diduga masih terdapat oknum birokrat di lingkungan Komdigi yang “bermain” atau setidaknya tidak bekerja maksimal dalam menutup celah operasional situs judi online. Jika pemerintah benar-benar ingin serius memerangi praktik tersebut, NIC menilai pembersihan birokrasi dari oknum nakal harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, Kelrey juga mendorong keterlibatan lembaga keamanan siber negara seperti Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN) untuk memperkuat sistem pengawasan digital nasional dan menutup akses terhadap jaringan server yang digunakan oleh operator judi online.
Menurut Kelrey, terhentinya kerja Panja Judi Online di DPR menimbulkan kecurigaan publik. Organisasi ini bahkan menilai tidak tertutup kemungkinan adanya intervensi dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis ilegal tersebut. “Jika Panja ini tidak segera dilanjutkan, publik berhak mempertanyakan apakah ada kekuatan politik yang berusaha memperlambat bahkan menggagalkan upaya pemberantasan judi online di tingkat nasional,” demikian Ujar Kelrey.
Atas dasar itu, Kelrey mendesak agar Panja Judi Online DPR RI segera diaktifkan kembali dan bekerja secara transparan serta akuntabel, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan negara tidak kalah oleh mafia digital yang merampas masa depan rakyat.




