Nusatoday.id – Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, memastikan pekan depan pihaknya akan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Indo Pusaka Berau (IPB) ke Bareskrim Mabes Polri. Tidak hanya meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Berau, NIC juga meminta Polri turut memeriksa Direktur PT IPB serta manajemen PT Jasin Effrin Jaya, salah satu pemegang saham perusahaan daerah tersebut.
Kelrey menegaskan bahwa jalur penegakan hukum harus berjalan sesuai mekanisme undang-undang agar tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BUMD. Ia menilai pemeriksaan menyeluruh penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Bupati tak bisa menghindar dari tanggung jawab. Begitu pula Direksi IPB dan pihak Jasin Effrin Jaya. Semua yang terlibat dalam kebijakan perusahaan wajib diperiksa,” tegas Kelrey, Jumat (05/12/2025).
Menurutnya, posisi Pemda sebagai pemegang saham mayoritas – 52% dari total saham IPB – otomatis menempatkan Bupati sebagai pihak dengan kendali dan tanggung jawab terbesar, terutama dalam pengangkatan dan pengawasan Direksi melalui RUPS. Sementara itu, dua pemegang saham lainnya adalah PT Indonesia Power (41%) dan PT Jasin Effrin Jaya (7%).
Kelrey menambahkan, alasan pelibatan PT Jasin Effrin Jaya dalam laporan kali ini karena perusahaan tersebut sebelumnya juga disebut-sebut dalam persoalan pembangunan dermaga di Teluk Sulaiman, proyek yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau. Hal itu memperkuat alasan mengapa pihak Jasin harus diperiksa untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan atau penyimpangan kebijakan.
“Ketika pihak yang sama muncul dalam dua urusan berbeda yang sama-sama bermasalah, tentu publik berhak curiga. Pemeriksaan Polri menjadi keharusan agar semuanya terang benderang,” ujar Kelrey.
NIC menilai potensi kerugian di tubuh IPB harus diusut tuntas karena dana yang dikelola perusahaan tersebut bersumber dari keuangan daerah. Karena itu, setiap keputusan direksi wajib tunduk pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Bila perusahaan menunjukkan tren merugi, maka evaluasi harus dilakukan secara transparan, profesional, dan melibatkan otoritas hukum bila diperlukan.
“Ini bukan tuduhan sembarangan. Kami meminta Polri turun tangan agar tidak ada lagi ruang spekulasi. Bila tidak ada masalah, pemeriksaan justru memulihkan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Kelrey menegaskan, langkah pelaporan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa pengelolaan BUMD berjalan sesuai mandat hukum dan kepentingan publik. “Semua pihak justru diuntungkan jika proses hukum bekerja. Dan sekarang, belum ada cara lain untuk mengungkap fakta selain melalui pemeriksaan resmi,” pungkasnya.





