Nusatoday.id – Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan menerbitkan SP3 setelah keduanya mengajukan restorative justice yang disetujui oleh penyidik.
Menurut Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, penghentian itu dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kasus ini bermula dari enam laporan yang masuk ke polisi sejak 30 April 2025 tentang tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, termasuk satu laporan dari Jokowi sendiri.
Penyidik sebelumnya telah menaikkan sejumlah laporan tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster penanganan.
Meski dua tersangka menerima SP3, penyidikan terhadap tersangka lainnya masih dilanjutkan, termasuk pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada pertengahan Januari 2026.














