Nusatoday.id – Perkara perdata menjadi salah satu kategori terbesar yang ditangani Mahkamah Agung RI selama lima tahun terakhir. Lonjakan jumlah kasus perdata di tingkat kasasi dan peninjauan kembali mencerminkan kompleksitas sengketa hukum di masyarakat dan dunia usaha. Statistik resmi MA menunjukkan tren peningkatan pendaftaran perkara secara konsisten dari 2021 hingga 2025.
Bagi lawyer perdata, tren ini menunjukkan peluang profesi yang signifikan. Banyak kasus perdata, seperti sengketa kontrak, wanprestasi, dan ganti rugi, menuntut pendampingan hukum yang terampil dan strategis. Lawyer yang memahami seluk beluk hukum acara perdata memiliki peranan penting dalam membuat argumen yang kuat di tingkat banding maupun kasasi.
Selain aspek litigasi, meningkatnya perkara perdata juga memengaruhi permintaan services non‑litigasi seperti penyusunan kontrak yang kuat dan konsultasi manajemen risiko hukum. Kemenkumham RI mencatat adanya peningkatan permintaan jasa legal drafting yang berhubungan dengan pencegahan sengketa, menunjukkan lawyer yang menekankan pencegahan bisa mendapatkan pangsa pasar lebih besar.
Data produktivitas putus perkara di MA yang tetap di atas 99% setiap tahunnya mencerminkan bahwa sistem peradilan efektif menyelesaikan beban sengketa perdata sekaligus memberikan kepastian hukum. Hal ini meningkatkan kepercayaan klien terhadap pendampingan advokat dalam perkara perdata.
Tren panjang ini memberikan kesempatan bagi lawyer untuk mengembangkan strategi litigasi dan non‑litigasi yang saling melengkapi. Advokat yang mampu memadukan kemampuan teknis dengan pemahaman kebutuhan klien akan semakin dibutuhkan dalam konteks sengketa perdata.
Dengan meningkatnya kasus perdata di tingkat kasasi, profesi lawyer perdata diperkirakan akan terus berkembang, menuntut keahlian yang lebih tajam dan pemahaman hukum substantif yang mendalam.











