HUKUM

Perkara Pidana di Mahkamah Agung dan Peran Lawyer dalam Menangani Kasus Kompleks

×

Perkara Pidana di Mahkamah Agung dan Peran Lawyer dalam Menangani Kasus Kompleks

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Agung RI (Ist).

Nusatoday.id – Statistik jelas menunjukkan bahwa perkara pidana tetap menjadi segmentasi terbesar dari beban kerja Mahkamah Agung RI. Selama periode 2021–2025, jumlah perkara pidana yang mencapai puluhan ribu menjadi barometer laju dinamika hukum pidana di Indonesia. MA bahkan mencatat puncak kasus terdaftar pada 37.884 perkara tahun 2025 yang menunjukkan masih tingginya kebutuhan penyelesaian hukum di ranah pidana.
Bagi lawyer pidana, tren ini menghadirkan tantangan dan peluang yang signifikan. Tingginya skala kasus pidana yang mencapai tingkat kasasi berarti advokat harus menguasai teknik pembelaan, pemeriksaan fakta, serta analisis bukti yang ketat, terutama pada kasus kompleks seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan siber yang sering menjadi sorotan publik.
Statistik produktivitas putus perkara MA di atas 99% menunjukkan bahwa perkara pidana berkembang intensif di berbagai tingkat peradilan. Hal ini mendorong lawyer untuk memiliki kesiapan argumentasi yang matang, menyesuaikan dengan dinamika hukum pidana modern yang dipandang terus berkembang.
Kemenkumham RI mencatat pula peningkatan permintaan jasa hukum preventif dari korporasi dalam ranah pidana korporasi atau white collar crime, termasuk penyusunan pedoman kepatuhan hukum dan audit internal. Hal ini menunjukkan bahwa peran lawyer tidak lagi semata beracara, tetapi juga membantu klien mengantisipasi risiko hukum pidana.
Professionalisme dan integritas menjadi modal utama lawyer pidana dalam menangani kompleksitas perkara tersebut. Advokat yang mampu menggabungkan keahlian teknis hukum dengan pemahaman konteks sosial akan memiliki keunggulan dalam praktik.
Dengan tren perkara pidana yang terus tinggi, peran lawyer pidana diperkirakan tetap kritikal dalam menjaga hak tersangka dan terdakwa, sekaligus memastikan proses peradilan berjalan adil dan sesuai asas hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *