BERITADAERAH

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

×

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya (PMJ).

Nusatoday.id – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya menjadi pihak pertama yang memperoleh SP3 dari total terlapor dalam perkara tersebut.

Penerbitan SP3 ini menandai dihentikannya proses hukum terhadap dua tersangka setelah penyidik menilai tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Keputusan ini diambil usai serangkaian gelar perkara dan evaluasi alat bukti.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, beredar tudingan di ruang publik yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden, sehingga mendorong pelaporan ke kepolisian.

Dari enam laporan yang masuk, salah satunya diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Aparat kemudian menggabungkan laporan-laporan tersebut dalam satu penanganan perkara yang melibatkan sejumlah tokoh nasional.

Dalam laporan tersebut, tercatat 12 nama sebagai terlapor, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Hingga kini, baru dua orang yang memperoleh penghentian penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *