Nusatoday.id – Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Riau, kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik peredaran hasil hutan ilegal. Aparat Satuan Reserse Kriminal setempat mengungkap kasus pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen resmi yang sah dalam sebuah operasi pada dini hari, Kamis (11/12/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kendaraan bermuatan kayu melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah tanpa kelengkapan administrasi. Informasi tersebut diteruskan kepada tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Sekitar pukul 04.10 WIB, sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning berhasil dihentikan di ruas jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan kendaraan tersebut mengangkut kayu olahan dalam jumlah besar tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Total muatan mencapai sekitar 13 meter kubik, terdiri dari kayu jenis bayur dan karet dengan berbagai ukuran potongan.
Kayu-kayu tersebut antara lain tercatat sebanyak ratusan keping dengan dimensi beragam, mulai dari ukuran kecil hingga balok berukuran besar, yang diduga kuat berasal dari aktivitas penebangan tanpa prosedur legal.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial WP, berusia 23 tahun, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kepada penyidik, WP mengaku membeli kayu tersebut dari wilayah Sijunjung dengan nilai transaksi sekitar Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali di daerah Benai, Kuantan Singingi, dengan harga Rp30 juta.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan serupa sejak tahun 2020.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan ketentuan pidana terkait kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut dan kayu olahan, kini diamankan di Markas Polres Kuantan Singingi guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan kehutanan akan terus dilakukan secara konsisten. Polres Kuantan Singingi juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi, yang dinilai berperan penting dalam upaya melindungi hutan dan lingkungan dari praktik ilegal yang merugikan negara.

















