Nusatoday.id – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Adrie Yunus. Peristiwa keji tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Midul Makati, menyampaikan bahwa tindakan brutal tersebut mencederai nilai-nilai kemanusiaan, supremasi hukum, serta kebebasan warga negara dalam menyuarakan keadilan. Kekerasan terhadap aktivis sipil merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan harus segera diusut secara tuntas.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela Hak Asasi Manusia, maka penyerangan itu tidak boleh didiamkan. Ujar Midul Makati, Sabtu, (14/03/2026).
“Serangan terhadap aktivis Kontras Adrie Yunus tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan intimidasi terhadap gerakan masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” demikian pernyataan resmi PP GPI.
PP GPI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa yang menimpah Adrie Yunus.
Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Selain itu, PP GPI juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan serta menjaga ruang demokrasi yang sehat, aman, dan berkeadaban.
PP GPI menyampaikan solidaritas dan doa bagi Adrie Yunus agar segera pulih, serta berharap korban dan keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi musibah kemanusiaan ini
















