DAERAH

SEMAINDO Desak Sherly Tjoanda Perintahkan Kejati Periksa Ketua KPU Maluku Utara

×

SEMAINDO Desak Sherly Tjoanda Perintahkan Kejati Periksa Ketua KPU Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Sherly Tjoanda (Ist).

Nusatoday.id – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, secara terbuka meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turun tangan dan memberi tekanan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, atas rentetan temuan bermasalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai sikap diam Kejati Maluku Utara sebagai bentuk pembiaran serius terhadap dugaan penyimpangan anggaran pemilu.
“Temuan BPK sudah sangat jelas. Kalau Kejati masih diam, patut dipertanyakan: hukum ini sedang bekerja, atau sengaja ditidurkan?” kata Sahrir, Selasa (13/1/2026).

Tak hanya Mohtar Alting, Sahrir juga mendesak Kejaksaan memeriksa Koordinator Wilayah Maluku Utara Yulianto Sudrajat serta Betty Epsilon Idroos, yang memiliki tanggung jawab langsung atas wilayah kerja Maluku Utara.

SEMAINDO mencurigai adanya potensi konflik kepentingan dan dugaan aliran dana bermasalah yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik di luar Maluku Utara. Dugaan itu menguat karena suami Betty Epsilon Idroos merupakan pemenang Pemilu 2024 di Maluku Tengah.

“Ini bukan tuduhan kosong. Justru karena ada dugaan, maka Betty harus diperiksa. Supaya semuanya terang. Negara tidak boleh dikelola dengan hubungan kekeluargaan dan kepentingan politik,” tegas Sahrir.

SEMAINDO juga menuntut agar seluruh Ketua KPU kabupaten/kota di Maluku Utara segera diperiksa. Sahrir menyoroti anggaran mengendap dalam jumlah besar antara Rp1,73 miliar hingga Rp8,7 miliar yang dibiarkan tanpa kejelasan, meski sudah menjadi temuan resmi BPK. “Jangan bodohi rakyat. Ini uang negara. Kalau tidak dijelaskan, maka patut diduga ada permainan terorganisir,” ujarnya.

Menurut Sahrir, Yulianto dan Betty wajib membuka seluruh data secara transparan agar tidak terjadi spekulasi liar yang semakin merusak marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan bahwa Indonesia tengah bersiap memasuki tahapan Pemilu 2029, dan penyelenggara dengan rekam jejak bermasalah merupakan ancaman serius bagi demokrasi.

“Kalau penyelenggara pemilu saja punya catatan busuk, ini bahaya bagi negara. Terutama Maluku Utara. Jangan jadikan negeri ini lahan bancakan segelintir orang. Kalau mau merampok, jangan jadikan negara sebagai instrumen,” kata Sahrir.

SEMAINDO juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera memanggil dan memeriksa Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos. Menurut Sahrir, Maluku Utara adalah wilayah kerja mereka, sehingga segala temuan BPK wajib dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.

“Bagaimana mungkin berbicara soal posisi strategis di pusat, kalau wilayah kerjanya sendiri penuh masalah?” ujar Sahrir.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, total nilai temuan pada KPU Provinsi Maluku Utara tercatat sebesar Rp8.759.136.066,36. Temuan tersebut mencakup belanja tanpa bukti sah, pertanggungjawaban anggaran yang melanggar ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel.

Selain itu, BPK juga mencatat belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9,8 miliar, yang terdiri dari Rp1,37 miliar belanja tanpa bukti sah dan Rp329,54 juta pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan. Hingga kini, tidak terlihat satu pun langkah hukum tegas dan terbuka dari Kejati Maluku Utara.

SEMAINDO juga menyoroti kegagalan fatal dalam perencanaan dan pengendalian anggaran pemilu. Pada Tahun Anggaran 2023, KPU Provinsi Maluku Utara mengelola Rp250,5 miliar, namun Rp26,37 miliar tidak terserap. Pada Semester I 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi belanja hanya Rp172,96 miliar, sehingga Rp147,44 miliar mengendap tanpa kejelasan.

Secara kumulatif, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar.
“Ini bukan sekadar administrasi buruk. Ini indikasi pembiaran sistematis. Kalau Kejati tidak bergerak, maka kecurigaan publik akan semakin menguat,” kata Sahrir.
Di akhir pernyataannya, Sahrir secara tegas menekan Gubernur Maluku Utara agar tidak bersikap pasif dan normatif.

“Jangan tunggu laporan baru bergerak. Kalau Gubernur benar-benar punya niat membersihkan Maluku Utara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka Kejati harus dipaksa bekerja. Jangan lindungi siapa pun,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *