Nusatoday.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara membuka kembali pertanyaan lama soal keseriusan penegakan hukum dalam mengawasi penyelenggara pemilu. Hingga kini, meski indikasi pelanggaran keuangan terbilang terang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum menunjukkan langkah konkret.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat dugaan penyimpangan belanja senilai Rp9,8 miliar pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Temuan itu mencakup belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar serta pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan senilai Rp8,759 miliar.
BPK juga menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai aturan dengan nilai Rp329,54 juta.
Masalah tidak berhenti pada belanja bermasalah. Data BPK menunjukkan ketimpangan serius antara anggaran dan realisasi belanja KPU se-Provinsi Maluku Utara.
Pada Tahun Anggaran 2023, total belanja barang dan modal KPU mencapai Rp250,5 miliar, dengan realisasi Rp224,13 miliar. Artinya, terdapat Rp26,37 miliar anggaran yang tidak terserap.
Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi hanya Rp172,96 miliar. Sebanyak Rp147,44 miliar tercatat tidak terealisasi.
Dengan demikian, total anggaran yang tidak terserap sepanjang 2023 hingga Semester I 2024 mencapai Rp173,81 miliar.
Pemeriksaan mendalam pada tiga satuan kerja memperlihatkan pola serapan yang dinilai tidak lazim. KPU Provinsi Maluku Utara, misalnya, mencatat serapan belanja barang 92,87 persen pada 2023, namun turun tajam menjadi 25,69 persen pada Semester I 2024.
KPU Kabupaten Halmahera Selatan hanya menyerap 47,65 persen dari anggaran 2023 sebesar Rp54 miliar dan 47,47 persen dari anggaran 2024 sebesar Rp17,95 miliar.
Adapun KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat serapan 97,41 persen pada 2023, lalu merosot menjadi 40,85 persen pada 2024.
BPK juga mencatat belanja modal tahun 2024 nihil, padahal belanja modal merupakan instrumen penting untuk peningkatan kualitas layanan publik.
Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan struktural dalam tata kelola keuangan negara.
“Belanja publik kehilangan maknanya ketika dikeluarkan tanpa bukti yang sah dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Dalam kondisi itu, anggaran negara berubah dari instrumen pelayanan menjadi potensi penyimpangan,” ujar Sahrir, Jum’at, 02 Januarir
2026
Menurutnya, lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran yang berulang.
Meski temuan BPK telah menguraikan nilai, pola, dan satuan kerja yang bermasalah, hingga kini Kejati Maluku Utara belum memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan KPU di tiga daerah tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya. “Bukti administratif sudah ada. Angkanya jelas. Tapi penegakan hukumnya tak bergerak,” kata Sahrir. Ia mempertanyakan apakah lambannya proses hukum ini mencerminkan ketidakmampuan, kehati-hatian berlebihan, atau relasi yang terlalu nyaman antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
SEMAINDO menyatakan akan menggelar aksi nasional pada 5 Januari 2026 dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara.
“Transparansi adalah prasyarat demokrasi. Keraguan penegak hukum untuk bertindak justru memperbesar kecurigaan publik,” kata Sahrir














