Nusatoday.com – Penanganan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri, kembali menuai sorotan publik. Setelah tiga kali momentum Lebaran berlalu, Kepolisian RI di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo dinilai belum mampu menuntaskan perkara tersebut hingga ke tahap akhir.
Kritik keras datang dari Abdillah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Keamanan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI). Ia menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam tubuh penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Kelrey, berlarut-larutnya kasus Firli menimbulkan dua kemungkinan besar. Pertama, adanya kepentingan terselubung yang menghambat proses hukum. Kedua, ketidakmampuan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, untuk mengeksekusi kasus tersebut secara tuntas.
“Kalau sebuah kasus besar seperti ini tidak bisa diselesaikan, maka patut diduga ada kepentingan yang bermain atau memang ada ketidakmampuan. Keduanya sama-sama berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujar Kelrey dalam keterangannya,Senin, (23/03/2026).
Ia bahkan menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi ditoleransi. Menurutnya, jika benar terdapat hambatan serius dalam penyelesaian perkara, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolri.
Kelrey juga menyinggung aspek konstitusional dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa mandeknya penanganan kasus dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku.
“Kalau tidak mampu mengeksekusi kasus, lalu untuk apa dipertahankan? Ini bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi atau aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kelrey mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengambil sikap tegas. Ia meminta agar Presiden tidak ragu melakukan pergantian Kapolri demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Desakan ini menambah daftar panjang kritik terhadap penanganan kasus Firli Bahuri, yang hingga kini masih menjadi perhatian publik dan dianggap sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air.


















