Nusatoday.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MY ditangkap di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, setelah kedapatan membawa bahan mineral tanpa izin dalam penerbangan menuju Manado. Penangkapan dilakukan oleh Satgas Terpadu pada Jumat (5/12).
MY dipergoki membawa lima bungkus serbuk nikel campuran dan empat bungkus serbuk nikel murni ketika hendak menaiki pesawat Super Air Jet. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti penyelundupan bahan mineral.
Dalam keterangan resmi Satgas yang dirilis Sabtu (6/12), aparat menyatakan bahwa pelaku telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara sampel mineral yang disita akan diuji oleh instansi terkait guna memastikan jenis dan kandungannya.
Aksi MY disebut bukan kejadian spontan. Aktivitas penyelundupan tersebut sebelumnya sudah terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, unit khusus yang memantau indikasi pelanggaran di sektor pertambangan dan kawasan hutan sekitar IWIP.
Bandara Khusus IWIP sendiri telah beroperasi sejak 2019, setelah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan. Namun hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut masih belum memenuhi sejumlah standar minimal kehadiran perangkat negara yang wajib tersedia di fasilitas penerbangan komersial yang mengangkut orang maupun barang.
Untuk memperkuat pengawasan, sejak 29 November 2025, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, serta unit karantina hewan, ikan, tumbuhan, dan kesehatan. Keberadaan Satgas ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas penerbangan di Bandara IWIP berjalan sesuai prosedur keamanan dan hukum yang berlaku.
Penangkapan MY menjadi bukti bahwa pengawasan yang diperketat berhasil mengungkap praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mencederai tata kelola industri pertambangan di kawasan tersebut.














