Nusatoday id – Desakan agar penegak hukum memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali menguat di tengah perkembangan sidang dugaan korupsi tata kelola minyak di lingkungan PT Pertamina (Persero). Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Erick Thohir sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) di Kementerian BUMN.
Menurut Kelrey, dinamika persidangan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza menimbulkan pertanyaan publik mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara di sektor energi. Ia menilai keterangan para saksi yang menyebut Kerry tidak terlihat terlibat langsung, bahkan dinilai memberi keuntungan bagi negara, memunculkan dugaan adanya kriminalisasi serta kemungkinan keberadaan aktor yang lebih besar di balik perkara tersebut.
Kelrey menyebut, apabila kerugian negara benar terjadi dalam skala triliunan rupiah, maka transparansi kebijakan di tingkat kementerian terutama terkait fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum. Karena itu, ia meminta PBNU mengambil peran moral untuk mendorong akuntabilitas dan memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Katanya, Sabtu, (14/02/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Erick Thohir dikenal memiliki kedekatan historis dan kultural dengan lingkungan Nahdlatul Ulama, sehingga dorongan kepada PBNU dipandang relevan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi keagamaan dalam menjaga integritas pejabat publik yang berasal dari atau beririsan dengan komunitasnya.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menegaskan komitmen memperkuat transparansi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMN, termasuk sektor energi, guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik korupsi. Proses hukum perkara dugaan korupsi minyak sendiri masih berjalan, sementara aparat penegak hukum terus mendalami kemungkinan keterlibatan berbagai pihak.
Kelrey menegaskan, dorongan kepada PBNU bukan bentuk intervensi politik, melainkan partisipasi masyarakat sipil untuk memastikan supremasi hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara. Ia berharap langkah tersebut dapat memperjelas pihak yang paling bertanggung jawab dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.



















