BERITA

HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara Dukung Penuh Kebijakan Pemprov DKI:

×

HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara Dukung Penuh Kebijakan Pemprov DKI:

Sebarkan artikel ini
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau tanggul di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).

Nusatoday.id – RDF Rorotan Langkah Strategis Menuju Kemandirian Pengelolaan Sampah
Jakarta

Berdasarkan intruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membereskan persoalan sampah di beberapa wilayah Indonesia menjadi hal yang perlu diperhatikan secara serius oleh setiap pemangku kebijakan,melalui kalimatnya pada rapat koordinasi
nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 2 Februari 2026. Lalu

PASANG IKLAN SAYA SEKARANG!!
Iklan Nusa Today
Iklan Nusa Today

Presiden Prabowo Subianto
dalam pidatonya, menyampaikan bahwa persoalan sampah telah menjadi masalah krusial di berbagai daerah, hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia diproyeksikan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada 2028.

“Sampah ini menjadi masalah, diproyeksi hampir semua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028, bahkan lebih cepat”.

Merespon hal tersebut, kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang jakarta Pusat-Utara menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Pengelolaan sampah di DKI Jakarta bukan sekadar issue lingkungan, melainkan tantangan struktural dan tata kelola perkotaan. Ujar Rusmin Sangadji (Ketua umum HMI Cabang Jakarta Pusat – Utara. Senin, (16/02/2026).

Tingginya kepadatan penduduk serta keterbatasan kapasitas Tempat Pengolahan Akhir (TPA) menyebabkan beban pengelolaan sampah semakin
kompleks.

Ketergantungan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang tidak hanya memicu risiko Overkapasitas, tetapi juga menciptakan kerentanan ekologis yang besar bagi wilayah penyangga. Katanya

Menjawab kebuntuan tersebut, Refuse Derived Fuel (RDF) di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, jakarta Utara hadir sebagai solusi dalam sistem pengelolaan sampah yang ada di
DKI Jakarta. Keberadaan RDF Plant Rorotan juga harus dipahami sebagai bagian dari transformasi tata kelola sampah di bawah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta yang berorientasi pada keberlanjutan dan inovasi teknologi. Ujar Rusmin

RDF Plant Rorotan merupakan fasilitas pengolahan sampah yang mengonversi sampah residu menjadi bahan bakar alternatif melalui proses pemilahan, pencacahan, pengeringan, dan standardisasi nilai kalor. Produk RDF dapat dimanfaatkan sebagai substitusi bahan bakar fosil dalam industri semen maupun sektor energi lainnya.

Lebih lanjut kata Rusmin, kami (HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara) menekankan bahwa kedaulatan sebuah Kota Global seperti Jakarta, juga diukur dari kemampuannya dalam mengelola sampah atau limbah domestik secara mandiri, oleh karena itu, kami menilai kehadiran RDF Rorotan bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan simbol kemandirian lingkungan.

Salah satu poin krusial yang menjadi dasar dukungankami adalah jangkauan RDF Plant Rorotan diproyeksikan mampu menyerap dan mengelola residu sampah dari 16 kecamatan di Jakarta meliputi wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. Hal ini merupakan langkah
dekonstentrasi beban sampah yang sangat efektif, mengingat reduksi Logistik yang memangkas jarak tempuh armada sampah selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke luar provinsi.

Kemudian, efisiensi anggaran yaitu menurunkan biaya operasional pengangkutan sampah daerah dan kecepatan penanganan sampah dari 16 kecamatan dapat langsung diproses menjadi bahan bakar
alternatif di fasilitas RDF Rorotan secara harian.

Dengan beroperasinya RDF Rorotan, Jakarta tidak lagi menitipkan masalah sampahnya ke wilayah penyangga tetapi Ini adalah langkah nyata menuju kota yang mandiri, di mana sampah diolah
di dalam wilayah sendiri dan hasilnya dikembalikan untuk kebutuhan industri energi.

Sebagai organisasi kemahasiswaan, HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara menilai
bahwa polemik RDF Plant Rorotan harus ditempatkan dalam kerangka objektif dan ilmiah.

Krisis sampah Jakarta adalah persoalan nyata yang juga membutuhkan solusi nyata, kami juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
memastikan standar baku mutu emisi terpenuhi secara konsisten, membuka ruang dialog dengan masyarakat sekitar, melakukan audit lingkungan secara independen, dan mengintegrasikan RDF rorotan sebagai peta jalan pengelolaan sampah jangka panjang Jakarta.

Dukungan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara dalam mengawal kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan ekologis dan masa depan generasi mendatang.

Kami percaya bahwa transformasi pengelolaan sampah adalah bagian dari agenda besar pembangunan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan para stakeholder lainya, jakarta dapat menjadi model pengelolaan sampah modern di Indonesia.

HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara mengingatkan, RDF Plant Rorotan adalah langkah korektif dan progresif yang tidak boleh dihentikan hanya karena tekanan
opini segelintir orang, kami mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan persoalan sampah sebagai komoditas politik. RDF Rorotan adalah bagian dari
solusi struktural.

Jika ada kekurangan, perbaiki. Jika ada dampak, evaluasi. Tapi
jangan mundur dari inovasi. Secara normatif, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara eksplisit mendorong pengurangan dan
pemanfaatan sampah melalui teknologi ramah lingkungan.

HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara menilai, penghentian operasional RDF justru berpotensi memperparah krisis sampah dan memperbesar beban fiskal daerah.
Jakarta membutuhkan keberanian pemimpin untuk melakukan transformasi, dan pemerintah tidak boleh kalah oleh tekanan narasi kelompok tertentu karena tata
kelola lingkungan harus berbasis data dan kajian ilmiah, bukan sentimen.

Oleh karena itu, kami HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan lingkungan secara ketat, membuka data emisi secara transparan, serta melibatkan akademisi independen
dalam evaluasi berkala.

Sebagai organisasi kader, HMI Cabang Jakarta Pusat – Utara menyatakan siap mengawal kebijakan ini secara kritis dan konstruktif demi masa depan Jakarta yang lebih bersih, berdaulat energi, dan berorientasi pada
pembangunan berkelanjutan. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *