Nusatoday.id – Maraknya fenomena influencer investasi dan kasus manipulasi pasar seperti pump and dump menjadi perhatian serius dalam Diskusi Publik Nasional yang digelar di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Mengusung tema “Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi” , diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan dari regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan advokat perlindungan investor.
Dalam diskusi yang dimoderatori jurnalis ekonomi Lona Olavia ini, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), NS. Aji Martono, menegaskan bahwa etika profesi adalah fondasi utama yang tidak bisa ditawar. Sementara regulator menyoroti pentingnya aturan yang adaptif, akademisi menekankan edukasi berkelanjutan, dan advokat hukum mendorong penguatan mekanisme gugatan investor.
Etika Profesi : Jantung dari Pasar Modal
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Regulasi akan selalu tertinggal dengan inovasi dan modus baru. Yang harus kita bangun adalah kesadaran kolektif bahwa profesi di pasar modal adalah profesi yang terikat kepercayaan publik,” ujar Aji Martono di hadapan sekitar 100 peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, jurnalis, praktisi pasar modal, dan komunitas investor.
Aji yang juga memiliki segudang sertifikasi profesi keuangan itu menyoroti empat hal krusial yang menjadi fokus PROPAMI :
1. Penegakan Kode Etik PROPAMI membentuk tim pengawas internal dan bekerja sama dengan regulator untuk menindak anggota yang terbukti melanggar. “Sanksi tidak hanya teguran, bisa sampai pencabutan keanggotaan yang berimplikasi pada izin usaha,” tegasnya.
2. Pendidikan Berkelanjutan Sertifikasi profesi (seperti WPPE, WMI, CFP) harus diimbangi dengan pendidikan etika yang terus-menerus.
3. Peran Influenter Tersertifikasi. Aji mengapresiasi rencana POJK tentang influencer dan mendorong agar profesional bersertifikasi menjadi garda terdepan edukasi digital yang bertanggung jawab.
4. Perlindungan Investor Prinsip suitability dan disclosure harus menjadi pegangan setiap profesi agar investor ritel tidak menjadi korban konflik kepentingan.
“PROPAMI siap memfasilitasi para profesional yang ingin berkontribusi di ruang digital dengan tetap menjunjung etika,” tambahnya.
POJK Influencer Segera Final
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa finalisasi Rancangan POJK tentang influencer dan promosi produk investasi di ruang digital ditargetkan rampung pada Semester I 2026. Regulasi ini akan mengatur konten yang bersifat rekomendasi produk investasi, bukan sekadar edukasi, dengan sanksi administratif hingga pidana.
“Kami mendengar masukan dari asosiasi profesi, akademisi, dan masyarakat. Aturan ini diharapkan mampu menjawab tantangan perlindungan investor tanpa membatasi kebebasan berekspresi yang konstruktif,” ujar perwakilan OJK.
Akademisi : Edukasi Kritis dan Waspada Gejolak Global
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance (MACFIN) INDEF, Riza Annisa Pujarama, mengingatkan bahwa volatilitas global mulai dari suku bunga The Fed hingga ketegangan geopolitik dapat memperbesar dampak manipulasi pasar jika kepercayaan investor ritel tergerus.
“Investor ritel kita adalah benteng utama stabilitas pasar. Mereka harus dilindungi dengan aturan yang jelas dan edukasi yang berkelanjutan. Edukasi tidak boleh sekadar ‘cara untung’, tetapi juga ‘cara mengenali risiko dan modus penipuan’,” jelas Riza.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi yang kritis terhadap konten influencer, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
Advokat Hukum : Perlindungan Investor Perlu Akses Keadilan
Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Rahmat Aminudin, menyoroti lemahnya akses hukum bagi investor ritel yang menjadi korban rekomendasi menyesatkan atau manipulasi.
“Kami mendorong adanya mekanisme gugatan perwakilan (class action) yang lebih mudah diakses oleh investor kecil. Juga penting untuk memperkuat koordinasi antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan banyak korban,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pump and dump akan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Rekomendasi Akhir
Diskusi yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 17.00 WIB ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada regulator dan pemangku kepentingan :
- Percepatan penerbitan POJK tentang influencer investasi dan sosialisasi yang masif.
- Penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi oleh Bursa Efek Indonesia.
- Peningkatan program literasi yang kritis, bekerja sama dengan komunitas, media, dan asosiasi profesi.
- Komitmen asosiasi profesi untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik.
Moderator Lona Olavia menutup acara dengan menekankan bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, media, dan masyarakat adalah syarat mutlak untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang berintegritas, stabil, dan melindungi investor.
#PasarModalBerintegritas #ProteksiInvestor #EtikaProfesi #PROPAMI
































