Nusatoday.id – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum., karena dinilai mengabaikan temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan.
Lembaga yang masing-masing dipimpin oleh Mohtar Alting (Ketua KPU Provinsi Maluku Utara), Tabrid S. Thalib (Ketua KPU Halmahera Selatan), dan Randi Ridwan (Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan) tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK RI mencatat adanya penyimpangan belanja sebesar Rp9,8 miliar, yang terdiri dari:
- Belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar
- Pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,759 miliar
- Pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik yang tidak sesuai aturan senilai Rp329,54 juta
Selain itu, BPK juga mencatat ketimpangan serapan anggaran yang signifikan. Pada Tahun Anggaran 2023, total belanja barang dan modal KPU se-Maluku Utara mencapai Rp250,5 miliar, namun realisasi hanya Rp224,13 miliar, menyisakan Rp26,37 miliar yang tidak terserap.
Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi belanja hanya Rp172,96 miliar, sehingga terdapat Rp147,44 miliar yang tidak digunakan.
Dengan demikian, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar.
Namun lebih dari satu tahun sejak laporan tersebut diterbitkan, publik belum melihat adanya perkembangan penanganan hukum yang transparan dari Kejati Maluku Utara. Tidak ada keterangan resmi terkait peningkatan status perkara, tidak ada informasi pemanggilan pihak terkait, dan tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menilai situasi ini sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran Pemilu.
“Angka Rp9,8 miliar bukan angka kecil. Ditambah lagi Rp173,81 miliar anggaran yang tidak terserap. Jika temuan sebesar ini dibiarkan lebih dari setahun tanpa kejelasan hukum, maka wajar publik menilai ada pembiaran. Jaksa Agung harus segera mengevaluasi dan mencopot pimpinan Kejati Maluku Utara,” tegas Sahrir.
Menurutnya, temuan BPK RI adalah dokumen resmi negara yang semestinya menjadi pintu masuk penyelidikan hukum. Ketika laporan audit yang jelas dan terukur tidak ditindaklanjuti secara transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum.
SEMAINDO menegaskan, jika Kejaksaan tinggi Maluku Utara tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat, maka Jaksa Agung wajib turun tangan langsung demi menjaga integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik.















