• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Nusatoday
  • Home
  • Nasional
  • Politics
  • Business
  • Hotel
  • World

    Riots Report Shows London Needs To Maintain Police Numbers, Says Mayor

    Republican Senator Vital to Health Bill’s Passage Won’t Support It

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

    This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Travel
    • All
    • Kuliner
    • Kulineran
    • Religi
    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    Sungai Douro

    Santapan di Tepi Sungai Douro

    Ketan Bintul, Sajian Tradisional.

    Ketan Bintul, Sajian Tradisional yang Identik dengan Ramadan

    Bontot Ikan Payus

    Bontot Ikan Payus, Camilan Berat Favorit Warga Pesisir

    Angeun Lada, Sup Pedas Tradisional yang Menghangatkan

    Angeun Lada, Sup Pedas Tradisional yang Menghangatkan

    Rubeg

    Rabeg, Warisan Rasa dari Dapur Kesultanan Banten

    Pulau Umang

    Pulau Umang, Wisata Pulau Eksklusif di Banten

    Menelusuri Sejarah di Masjid Agung Banten Lama

    Menelusuri Sejarah di Masjid Agung Banten Lama

  • Regional
    • All
    • Jabodetabek
    • Jawa Bali
    • Melanesia
    • Sumatera
    Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, HMI-MPO Desak Pembentukan Tim Investigasi Gabungan.

    Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, HMI-MPO Desak Pembentukan Tim Investigasi Gabungan

    Hetifah Dukung SKB 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI Instan bagi Pelajar

    Hetifah Dukung SKB 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI Instan bagi Pelajar

    Ketua Komisi III DPR RI

    Komisi III DPR RI Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Taman Honda Tebet

    Taman Honda Tebet, Surga Kecil bagi Warga yang Hobi Olahraga

    Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD VIII SOKSI DKI Jakarta

    Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD VIII SOKSI DKI Jakarta

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    SEMAINDO Gelar Diskusi, Bahas Geothermal di Halmahera Barat

    SEMAINDO Gelar Diskusi, Bahas Geothermal di Halmahera Barat

    IKAPPI DKI Jakarta Apresiasi dan Dorong Mobilitas dan Perputaran Ekonomi UMKM Lewat Trans Blok M – Soetta

    IKAPPI DKI Jakarta Apresiasi dan Dorong Mobilitas dan Perputaran Ekonomi UMKM Lewat Trans Blok M – Soetta

    Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat

    FRMI : MUI Segera Pecat Muhamadun, Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat

    Pegiat Hukum Desak Kemnaker Alokasikan Anggaran KP – TK di Maluku Utara

    Pegiat Hukum Desak Kemnaker Alokasikan Anggaran KP – TK di Maluku Utara

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Opini
  • Home
  • Nasional
  • Politics
  • Business
  • Hotel
  • World

    Riots Report Shows London Needs To Maintain Police Numbers, Says Mayor

    Republican Senator Vital to Health Bill’s Passage Won’t Support It

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

    This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Travel
    • All
    • Kuliner
    • Kulineran
    • Religi
    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    Sungai Douro

    Santapan di Tepi Sungai Douro

    Ketan Bintul, Sajian Tradisional.

    Ketan Bintul, Sajian Tradisional yang Identik dengan Ramadan

    Bontot Ikan Payus

    Bontot Ikan Payus, Camilan Berat Favorit Warga Pesisir

    Angeun Lada, Sup Pedas Tradisional yang Menghangatkan

    Angeun Lada, Sup Pedas Tradisional yang Menghangatkan

    Rubeg

    Rabeg, Warisan Rasa dari Dapur Kesultanan Banten

    Pulau Umang

    Pulau Umang, Wisata Pulau Eksklusif di Banten

    Menelusuri Sejarah di Masjid Agung Banten Lama

    Menelusuri Sejarah di Masjid Agung Banten Lama

  • Regional
    • All
    • Jabodetabek
    • Jawa Bali
    • Melanesia
    • Sumatera
    Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, HMI-MPO Desak Pembentukan Tim Investigasi Gabungan.

    Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, HMI-MPO Desak Pembentukan Tim Investigasi Gabungan

    Hetifah Dukung SKB 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI Instan bagi Pelajar

    Hetifah Dukung SKB 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI Instan bagi Pelajar

    Ketua Komisi III DPR RI

    Komisi III DPR RI Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Taman Honda Tebet

    Taman Honda Tebet, Surga Kecil bagi Warga yang Hobi Olahraga

    Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD VIII SOKSI DKI Jakarta

    Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD VIII SOKSI DKI Jakarta

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    SEMAINDO Gelar Diskusi, Bahas Geothermal di Halmahera Barat

    SEMAINDO Gelar Diskusi, Bahas Geothermal di Halmahera Barat

    IKAPPI DKI Jakarta Apresiasi dan Dorong Mobilitas dan Perputaran Ekonomi UMKM Lewat Trans Blok M – Soetta

    IKAPPI DKI Jakarta Apresiasi dan Dorong Mobilitas dan Perputaran Ekonomi UMKM Lewat Trans Blok M – Soetta

    Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat

    FRMI : MUI Segera Pecat Muhamadun, Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat

    Pegiat Hukum Desak Kemnaker Alokasikan Anggaran KP – TK di Maluku Utara

    Pegiat Hukum Desak Kemnaker Alokasikan Anggaran KP – TK di Maluku Utara

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Opini
No Result
View All Result
Nusatoday
No Result
View All Result
Home More Info

Walikota Ambon Polisikan Aktivis Penyebar Flayer Fitnah : Sangat Konstitusional..!!!

by Redaksi
Maret 16, 2026
in More Info
0
Walikota Ambon Bodewin Wattimena

Walikota Ambon Bodewin Wattimena. (Is).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr. Faisal Sallatalohy, M.H
(Akademisi Hukum Tatanegara)

Nusatoday.id – Langkah hukum Walikota Ambon, Boedewin Wattimena melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya merupakan langkah tepat.

Laporan ini dibuat menyusul beredarnya sebuah Flayer di media sosial dengan redaksi:

“Tangkap dan penjarakan walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di kota Ambon”

Apa yg dilakukan Walikota Ambon bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kritikan. Sebaliknya, merupakan bentuk penegakan demokrasi substansial sekaligus pembelajaran untuk memurnikan fungsi meaningfull particpation yg sejalan dengan prinsip demokrasi prtisipatori konstitusi Indonesia.

Konstitusi Pasal 28J ayat (2) telah memberikan batasan penyampaian pendapat (kritik). Tidak boleh melanggar hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Artinya, kritik berbeda dengan menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik dengan tujuan menghasut, memprovokasi publik yg jelas sangat merugikan hak orang lain, melanggar moral, nilai agama, Kemanan dan mengganggu ketertiban umum.

Secara redaksional, frasa “Tangkap dan penjarakan walikota Ambon”, bernada imperatif, perintah, memberi tekanan kuat, provokatif publik, urgen. Harus segera diambil tindak hukum terhadap walikota Ambon.

Selanjutnya, frasa “atas penerimaan retribusi dari tambang yg diduga ilegal”. Frasa ini berfungsi sebagai keterangan (alasan hukum) yg mendasari seruan tangkap dan penjarakan walikota Ambon.

Sederhananya, walikota Ambon harus segera ditangkap karena terlibat praktik korup (retribusi) tambang ilegal.

Pertanyaannya, apakah ada data, fakta atau putusan pengadilan atau bukti apapun yg mendasari-mendukung narasi imperatif dan tuduhan tersebut ?

Apakah ada data, fakta data atau rilis resmi dari pihak berwenang yg menyatakan Walikota Ambon terlibat praktik korup (retribusi) tambang diduga ilegal ?

Jika tidak ada, maka si pembuat narasi dan yg menyebarkannya, sedang menyebarkan berita tanpa dasar. Masuk delik penyebaran hoax, fitnah dan pencemaran nama baik yg merugikan pribadi walikota Ambon atas amanah jabatan yg diembannya.

Kombinasi aktivitas Penyebaran berita bohong + fitnah + pencemaran nama baik yg secara langsung menyasar individu atau subjek dengan identitas yg jelas (walikota Ambon), diatur dalam UU No. 1 tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Dalam KUHP, penyebaran berita bohong yg secara langsung berhubungan dengan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap subjek dengan identitas yg jelas, diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434.

Pasal 433 ayat (2) KUHP mengatur, penyebaran berita bohong yg mencemarkan nama baik seseorang melalui tulisan dan gambar kemudian disiarkan di tempat umum, maka terpenuhi unsur pidana. Penjara 1,6 tahun denda 50 juta.

Selanjutnya, Pasal 434 KUHP mengatur tentang fitnah. Bahwa peneybaran tuduhan yg mencemarkan nama baik orang lain, tanpa data bisa dibuktikan kebenaran tuduhan itu, maka terpenuhi unsur pidana. Penjara 4 tahun dan denda 200 juta.

Dalam hal ini terpenuhi “mens rea” (mereka sengaja menyebarkan tuduhan lewat media elektronik agar diketahui publik). Juga terpenuhi Actus Reus (mereka sendiri yg menyebarkan tuduhan terhadap walikota lewat media elektronik)

Sengaja menyebarkan tuduhan tidak berdasar di media elektronik yg mencernakan nama baik orang juga masuk delik pidana UU ITE. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3). Kurungan 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Borongan gak tuh delik pidana dan ancaman kurungan-denda ? Semoga kapok !!

Gak ada yg melarang siapapun untuk mengkritik, menyampaikan pendapat. Itu bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28G ayat (1). Konstitusi memberikan jaminan seluas-luasnya kepada siapapun untuk menyampaikan kritikan.

Tapi ingat ada batasan. Prinsip demokrasi pasrtispatori yg menekankan meaningfull participation, dalam pelaksanaannya, tidak boleh menabrak batas-batas konstitusional yg diatur dalam Pasal 28J ayat (1). Tidak boleh menuduh tanpa dasar, tidak boleh bohong yg ujungnya adalah fitnah, pencemaran nama baik terhadap orang lain dengan maksud agar diketahui masyarakat luas

Jika hal itu terjadi, maka yg merasa dicemarkan nama baik, yg merasa difitnah, juga punya hak membela, melindungi dirinya sebagaimana dijamin dalam konstitusional Pasal 28 I ayat (1) berupa:

“Hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat, membatasi ujaran fitnah, pencemaran nama baik”

Jika saat ini walikota melaporkan si pembuat dan penyebar Flayer ke polisi, itu bukan bagian dari pembungkaman kritik, tapi bagian dari amanah konstitusi yg dijaminkan pada walikota Ambon untuk melindungi diri atas hak-hak pribadinya yg sengaja dirusak pihak lain.

Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Para aktivis harus amanah, jujur, bermoral dan memegang nilai-nilai agama dalam melakukan aktivitas politiknya. Jangan karena pengen “nyundul” atau jalankan orderan dengan maksud 86, lalu bertindak konyol.

Saya yakin, saat ini, pihak yg dipolisikan Walikota Ambon, sudah ketar-ketir, was-was, cemas, tertekan sikologis, mungkin juga ketakutan.

Saya yakin walikota Ambon orang bijak, paham konstitusi dan sayang terhadap semua warganya. Biarlah ini menjadi pelajaran untuk para aktivis itu. Bagaimanapun mereka juga, anak-anak pak walikota sendiri.

Sampai di sini saja pak. Mungkin saja mereka merasa kurang perhatian, padahal pak walikota sudah berusaha maksimal memperhatikan semua warga bapak. Ampunilah mereka pak, berikan mereka kesempatan bertaubat pak.

Mereka pasti sedang berharap, pak walikota mau berbelas kasih, mencabut laporan polisi.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Aswan Kelian Kritik Polda Maluku Terkait Kasus Pembacokan

Ketua PB HMI MPO : Polri Tetep Dibawah Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

No Content Available

Popular News

    Connect with us

    Newsletter

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
    SUBSCRIBE

    Category

    • Hotel
    • Hukum
    • Jabodetabek
    • Jawa Bali
    • Kemanan
    • Kuliner
    • Kulineran
    • Melanesia
    • More Info
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Religi
    • Sumatera
    • Travel
    • World

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hotel
    • Kemanan
    • Nasional
    • Hukum
    • Travel
    • Kulineran
    • Religi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Jabodetabek
    • Regional
    • Melanesia
    • World
    • Sumatera
    • Food

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In