• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Nusatoday. Id
  • Home
  • Politics
  • Law
  • Security
  • Business
  • What Hotel
  • Tech

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising With Human Financial Planners

    A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Trump Didn’t Record Comey, White House Tells House Intel Panel

    Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

    Using A Mind Reading Device, ‘locked-in’ Patients Told Researchers They’re Happy

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Jagoan Lokal yang Nggak Kalah Keren

    Jagoan Lokal yang Nggak Kalah Keren

    Mengapa Film Action Klasik Masih Digemari

    Mengapa Film Action Klasik Masih Digemari

    Film Action Hong Kong dalam Dunia Perfilman

    Film Action Hong Kong dalam Dunia Perfilman

    Bintang Action Legendaris dan Pengaruhnya

    Bintang Action Legendaris dan Pengaruhnya

    Film Action 1990-an : Perpaduan Cerita dan Teknologi

    Film Action 1990-an : Perpaduan Cerita dan Teknologi

    Kejayaan Film Action Era 1980-an

    Kejayaan Film Action Era 1980-an

    Nostalgia dan Kebangkitan Game Retro

    Nostalgia dan Kebangkitan Game Retro

    Game Legendaris yang Mengubah Industri

    Game Legendaris yang Mengubah Industri

    Evolusi Konsol Rumah : Dari Atari Hingga Nintendo

    Evolusi Konsol Rumah : Dari Atari Hingga Nintendo

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    • Health
    • Travel
    Tel Aviv

    Smart Tourism Mendorong Digitalisasi Kota Wisata di Eropa Barat

    Republican Senator Vital to Health Bill’s Passage Won’t Support It

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

    Teknologi AI Mengubah Cara Wisatawan Merencanakan Perjalanan di Eropa Barat

    Teknologi AI Mengubah Cara Wisatawan Merencanakan Perjalanan di Eropa Barat

    Foto: Dok. Google Maps/Iwan Fauzi.

    Taman Cipayung Hadirkan Ruang Rekreasi Gratis untuk Warga Jakarta Timur

    TMII Menjadi Destinasi Wisata Populer di Jakarta Timur

    TMII Menjadi Destinasi Wisata Populer di Jakarta Timur

    This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Opinion
  • Home
  • Politics
  • Law
  • Security
  • Business
  • What Hotel
  • Tech

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising With Human Financial Planners

    A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Trump Didn’t Record Comey, White House Tells House Intel Panel

    Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

    Using A Mind Reading Device, ‘locked-in’ Patients Told Researchers They’re Happy

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Jagoan Lokal yang Nggak Kalah Keren

    Jagoan Lokal yang Nggak Kalah Keren

    Mengapa Film Action Klasik Masih Digemari

    Mengapa Film Action Klasik Masih Digemari

    Film Action Hong Kong dalam Dunia Perfilman

    Film Action Hong Kong dalam Dunia Perfilman

    Bintang Action Legendaris dan Pengaruhnya

    Bintang Action Legendaris dan Pengaruhnya

    Film Action 1990-an : Perpaduan Cerita dan Teknologi

    Film Action 1990-an : Perpaduan Cerita dan Teknologi

    Kejayaan Film Action Era 1980-an

    Kejayaan Film Action Era 1980-an

    Nostalgia dan Kebangkitan Game Retro

    Nostalgia dan Kebangkitan Game Retro

    Game Legendaris yang Mengubah Industri

    Game Legendaris yang Mengubah Industri

    Evolusi Konsol Rumah : Dari Atari Hingga Nintendo

    Evolusi Konsol Rumah : Dari Atari Hingga Nintendo

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    • Health
    • Travel
    Tel Aviv

    Smart Tourism Mendorong Digitalisasi Kota Wisata di Eropa Barat

    Republican Senator Vital to Health Bill’s Passage Won’t Support It

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

    Teknologi AI Mengubah Cara Wisatawan Merencanakan Perjalanan di Eropa Barat

    Teknologi AI Mengubah Cara Wisatawan Merencanakan Perjalanan di Eropa Barat

    Foto: Dok. Google Maps/Iwan Fauzi.

    Taman Cipayung Hadirkan Ruang Rekreasi Gratis untuk Warga Jakarta Timur

    TMII Menjadi Destinasi Wisata Populer di Jakarta Timur

    TMII Menjadi Destinasi Wisata Populer di Jakarta Timur

    This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    Sidart : Restoran Fine Dining Ikonik di Auckland

    A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Opinion
No Result
View All Result
Nusatoday. Id
No Result
View All Result
Home Opinion

Walikota Ambon Polisikan Aktivis Penyebar Flayer Fitnah : Sangat Konstitusional..!!!

by Redaksi
April 20, 2026
in Opinion
0 0
0
Walikota Ambon Bodewin Wattimena

Walikota Ambon Bodewin Wattimena. (Is).

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr. Faisal Sallatalohy, M.H
(Akademisi Hukum Tatanegara)

Nusatoday.id – Langkah hukum Walikota Ambon, Boedewin Wattimena melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya merupakan langkah tepat.

Laporan ini dibuat menyusul beredarnya sebuah Flayer di media sosial dengan redaksi:

“Tangkap dan penjarakan walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di kota Ambon”

Apa yg dilakukan Walikota Ambon bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kritikan. Sebaliknya, merupakan bentuk penegakan demokrasi substansial sekaligus pembelajaran untuk memurnikan fungsi meaningfull particpation yg sejalan dengan prinsip demokrasi prtisipatori konstitusi Indonesia.

Konstitusi Pasal 28J ayat (2) telah memberikan batasan penyampaian pendapat (kritik). Tidak boleh melanggar hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Artinya, kritik berbeda dengan menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik dengan tujuan menghasut, memprovokasi publik yg jelas sangat merugikan hak orang lain, melanggar moral, nilai agama, Kemanan dan mengganggu ketertiban umum.

Secara redaksional, frasa “Tangkap dan penjarakan walikota Ambon”, bernada imperatif, perintah, memberi tekanan kuat, provokatif publik, urgen. Harus segera diambil tindak hukum terhadap walikota Ambon.

Selanjutnya, frasa “atas penerimaan retribusi dari tambang yg diduga ilegal”. Frasa ini berfungsi sebagai keterangan (alasan hukum) yg mendasari seruan tangkap dan penjarakan walikota Ambon.

Sederhananya, walikota Ambon harus segera ditangkap karena terlibat praktik korup (retribusi) tambang ilegal.

Pertanyaannya, apakah ada data, fakta atau putusan pengadilan atau bukti apapun yg mendasari-mendukung narasi imperatif dan tuduhan tersebut ?

Apakah ada data, fakta data atau rilis resmi dari pihak berwenang yg menyatakan Walikota Ambon terlibat praktik korup (retribusi) tambang diduga ilegal ?

Jika tidak ada, maka si pembuat narasi dan yg menyebarkannya, sedang menyebarkan berita tanpa dasar. Masuk delik penyebaran hoax, fitnah dan pencemaran nama baik yg merugikan pribadi walikota Ambon atas amanah jabatan yg diembannya.

Kombinasi aktivitas Penyebaran berita bohong + fitnah + pencemaran nama baik yg secara langsung menyasar individu atau subjek dengan identitas yg jelas (walikota Ambon), diatur dalam UU No. 1 tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Dalam KUHP, penyebaran berita bohong yg secara langsung berhubungan dengan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap subjek dengan identitas yg jelas, diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434.

Pasal 433 ayat (2) KUHP mengatur, penyebaran berita bohong yg mencemarkan nama baik seseorang melalui tulisan dan gambar kemudian disiarkan di tempat umum, maka terpenuhi unsur pidana. Penjara 1,6 tahun denda 50 juta.

Selanjutnya, Pasal 434 KUHP mengatur tentang fitnah. Bahwa peneybaran tuduhan yg mencemarkan nama baik orang lain, tanpa data bisa dibuktikan kebenaran tuduhan itu, maka terpenuhi unsur pidana. Penjara 4 tahun dan denda 200 juta.

Dalam hal ini terpenuhi “mens rea” (mereka sengaja menyebarkan tuduhan lewat media elektronik agar diketahui publik). Juga terpenuhi Actus Reus (mereka sendiri yg menyebarkan tuduhan terhadap walikota lewat media elektronik)

Sengaja menyebarkan tuduhan tidak berdasar di media elektronik yg mencernakan nama baik orang juga masuk delik pidana UU ITE. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3). Kurungan 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Borongan gak tuh delik pidana dan ancaman kurungan-denda ? Semoga kapok !!

Gak ada yg melarang siapapun untuk mengkritik, menyampaikan pendapat. Itu bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28G ayat (1). Konstitusi memberikan jaminan seluas-luasnya kepada siapapun untuk menyampaikan kritikan.

Tapi ingat ada batasan. Prinsip demokrasi pasrtispatori yg menekankan meaningfull participation, dalam pelaksanaannya, tidak boleh menabrak batas-batas konstitusional yg diatur dalam Pasal 28J ayat (1). Tidak boleh menuduh tanpa dasar, tidak boleh bohong yg ujungnya adalah fitnah, pencemaran nama baik terhadap orang lain dengan maksud agar diketahui masyarakat luas

Jika hal itu terjadi, maka yg merasa dicemarkan nama baik, yg merasa difitnah, juga punya hak membela, melindungi dirinya sebagaimana dijamin dalam konstitusional Pasal 28 I ayat (1) berupa:

“Hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat, membatasi ujaran fitnah, pencemaran nama baik”

Jika saat ini walikota melaporkan si pembuat dan penyebar Flayer ke polisi, itu bukan bagian dari pembungkaman kritik, tapi bagian dari amanah konstitusi yg dijaminkan pada walikota Ambon untuk melindungi diri atas hak-hak pribadinya yg sengaja dirusak pihak lain.

Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Para aktivis harus amanah, jujur, bermoral dan memegang nilai-nilai agama dalam melakukan aktivitas politiknya. Jangan karena pengen “nyundul” atau jalankan orderan dengan maksud 86, lalu bertindak konyol.

Saya yakin, saat ini, pihak yg dipolisikan Walikota Ambon, sudah ketar-ketir, was-was, cemas, tertekan sikologis, mungkin juga ketakutan.

Saya yakin walikota Ambon orang bijak, paham konstitusi dan sayang terhadap semua warganya. Biarlah ini menjadi pelajaran untuk para aktivis itu. Bagaimanapun mereka juga, anak-anak pak walikota sendiri.

Sampai di sini saja pak. Mungkin saja mereka merasa kurang perhatian, padahal pak walikota sudah berusaha maksimal memperhatikan semua warga bapak. Ampunilah mereka pak, berikan mereka kesempatan bertaubat pak.

Mereka pasti sedang berharap, pak walikota mau berbelas kasih, mencabut laporan polisi.

Redaksi

Redaksi

Recommended

FSPI Minta Presiden Prabowo Copot Ariza Patria

FSPI Minta Presiden Prabowo Copot Ariza Patria

Ketan Bintul, Sajian Tradisional.

Ketan Bintul, Sajian Tradisional yang Identik dengan Ramadan

Paling Terpopuler

  • Tegas dan Cepat! Langkah Kapolresta Ambon Dipuji sebagai Teladan Penegakan Hukum

    Kapolresta Ambon Tancap Gas Berantas Gangguan Kamtibmas, Wasekjen PB SEMMI: “Inilah Pemimpin Tegas yang Dibutuhkan Rakyat!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Terancam Kehilangan Peluang Relokasi Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum JT Diduga Main Transferan di Lapas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Bebas dari Status Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Travel Israel Berjuang di Tengah Situasi Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Category

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • food
  • Gaming
  • Health
  • Law
  • Lifestyle
  • Movie
  • Music
  • Opinion
  • Politics
  • Security
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • What Hotel

Site Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

About Us

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2026 - NUSATODAY.ID PT. ARCHIPELAGO TIMES NETWORK.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Law
  • Security
  • Business
  • What Hotel
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Opinion

© 2026 - NUSATODAY.ID PT. ARCHIPELAGO TIMES NETWORK.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?