Nusatoday.id – Tingkat produktivitas putus perkara di Mahkamah Agung RI tetap impresif selama lima tahun terakhir, yakni di atas 99% setiap tahunnya. Tahun 2022 menunjukkan produktivitas 99,08%, tahun 2023 naik ke 99,47%, dan pada 2024 mencapai 99,26%. Tren produktivitas tinggi ini menggambarkan efektivitas lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara yang masuk.
Bagi profesi lawyer, tingkat produktivitas ini menunjukkan pasar kerja hukum yang aktif dan kompetitif. Semakin cepat perkara diputus, semakin tinggi pula perputaran kasus yang membutuhkan layanan pendampingan hukum di setiap tingkat peradilan. Lawyer litigasi dituntut untuk memiliki strategi yang efektif mulai dari persiapan awal hingga upaya hukum luar biasa.
MA juga mencatat peningkatan jumlah perkara yang registrasi hingga 37.884 pada 2025, menjadi jumlah tertinggi dalam lebih dari dua dekade terakhir. Lonjakan kasus ini memperbesar peran lawyer dalam memastikan akses hukum yang adil, terutama di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Mengingat sebagian besar perkara membutuhkan pendampingan advokat, peluang kerja bagi lawyer tetap terbuka luas.
Selain itu, produktivitas tinggi turut mencerminkan kebutuhan praktik hukum yang semakin terstandar. Lawyer diharapkan memahami dinamika dan mekanisme banding, kasasi, serta peran amicus curiae secara mendalam untuk mengikuti alur putus perkara yang efisien.
Statistik MA ini juga menjadi dasar bagi penyusunan strategi firma hukum dalam menentukan fokus layanan, baik litigasi maupun non‑litigasi. Adanya data produktivitas kasus membantu lawyer merencanakan pembinaan kompetensi dan distribusi sumber daya yang lebih matang.
Dengan memahami pola produktivitas putus perkara, lawyer tidak hanya meningkatkan efektivitas kerja, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada klien di tengah persaingan profesi yang semakin ketat.












