HUKUM

Tren Perkara Banding dan Kasasi 5 Tahun Terakhir: Apa Artinya Bagi Lawyer

×

Tren Perkara Banding dan Kasasi 5 Tahun Terakhir: Apa Artinya Bagi Lawyer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nusatoday.id – Tren perkara banding dan kasasi di Mahkamah Agung RI selama lima tahun terakhir menunjukkan dinamika permintaan akses hukum tingkat tinggi. Data resmi MA mencatat bahwa beban perkara naik secara signifikan, dari sekitar 28.264 perkara pada 2022 hingga lebih dari 37.000 perkara pada 2025, yang berarti banyak kasus bermuara ke tingkat hukum tertinggi di Indonesia.

Bagi lawyer, tren ini memiliki beberapa makna penting. Pertama, peningkatan banding dan kasasi mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap peran advokat di pengadilan tinggi. Kedua, lawyer harus mempersiapkan strategi hukum dengan fokus pada argumen substantif yang kuat dan kepatuhan terhadap hukum acara, karena putusan MA kerap menjadi preseden penting.

Permintaan konsultasi hukum lanjutan menjadi lebih tinggi, terutama ketika klien memutuskan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa seperti kasasi dan peninjauan kembali. Data statistik produktivitas MA yang tetap di atas 99% menunjukkan bahwa upaya hukum ini sering diputus secara cepat, sehingga lawyer perlu responsif terhadap tenggat waktu dan dinamika putusan.

Kemenkumham RI juga mencatat peningkatan permohonan legal opinion terkait sengketa hukum yang berpotensi masuk banding atau kasasi. Hal ini menunjukkan lawyer non‑litigasi memiliki peran penting dalam fase pencegahan sengketa agar kasus tidak berujung pada putusan yang merugikan klien.

Tren ini juga mendorong law firm untuk memprioritaskan pengembangan kompetensi advokat dalam penulisan memori banding, kasasi, dan argumentasi hukum tingkat tinggi. Penguasaan yurisprudensi MA menjadi keterampilan utama bagi lawyer yang ingin sukses di ranah ini.

Dengan demikian, tren perkara banding dan kasasi selama lima tahun terakhir menandai peluang dan tantangan bagi lawyer, sekaligus mempertegas peran strategis advokat dalam dinamika peradilan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *