OPINI

Walikota Ambon Polisikan Aktivis Penyebar Flayer Fitnah : Sangat Konstitusional..!!!

×

Walikota Ambon Polisikan Aktivis Penyebar Flayer Fitnah : Sangat Konstitusional..!!!

Sebarkan artikel ini
Walikota Ambon Bodewin Wattimena
Walikota Ambon Bodewin Wattimena. (Is).

Dr. Faisal Sallatalohy, M.H
(Akademisi Hukum Tatanegara)

Nusatoday.id – Langkah hukum Walikota Ambon, Boedewin Wattimena melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya merupakan langkah tepat.

PASANG IKLAN SAYA SEKARANG!!
Iklan Nusa Today
Iklan Nusa Today

Laporan ini dibuat menyusul beredarnya sebuah Flayer di media sosial dengan redaksi:

“Tangkap dan penjarakan walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di kota Ambon”

Apa yg dilakukan Walikota Ambon bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kritikan. Sebaliknya, merupakan bentuk penegakan demokrasi substansial sekaligus pembelajaran untuk memurnikan fungsi meaningfull particpation yg sejalan dengan prinsip demokrasi prtisipatori konstitusi Indonesia.

Konstitusi Pasal 28J ayat (2) telah memberikan batasan penyampaian pendapat (kritik). Tidak boleh melanggar hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Artinya, kritik berbeda dengan menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik dengan tujuan menghasut, memprovokasi publik yg jelas sangat merugikan hak orang lain, melanggar moral, nilai agama, Kemanan dan mengganggu ketertiban umum.

Secara redaksional, frasa “Tangkap dan penjarakan walikota Ambon”, bernada imperatif, perintah, memberi tekanan kuat, provokatif publik, urgen. Harus segera diambil tindak hukum terhadap walikota Ambon.

Selanjutnya, frasa “atas penerimaan retribusi dari tambang yg diduga ilegal”. Frasa ini berfungsi sebagai keterangan (alasan hukum) yg mendasari seruan tangkap dan penjarakan walikota Ambon.

Sederhananya, walikota Ambon harus segera ditangkap karena terlibat praktik korup (retribusi) tambang ilegal.

Pertanyaannya, apakah ada data, fakta atau putusan pengadilan atau bukti apapun yg mendasari-mendukung narasi imperatif dan tuduhan tersebut ?

Apakah ada data, fakta data atau rilis resmi dari pihak berwenang yg menyatakan Walikota Ambon terlibat praktik korup (retribusi) tambang diduga ilegal ?

Jika tidak ada, maka si pembuat narasi dan yg menyebarkannya, sedang menyebarkan berita tanpa dasar. Masuk delik penyebaran hoax, fitnah dan pencemaran nama baik yg merugikan pribadi walikota Ambon atas amanah jabatan yg diembannya.

Kombinasi aktivitas Penyebaran berita bohong + fitnah + pencemaran nama baik yg secara langsung menyasar individu atau subjek dengan identitas yg jelas (walikota Ambon), diatur dalam UU No. 1 tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Dalam KUHP, penyebaran berita bohong yg secara langsung berhubungan dengan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap subjek dengan identitas yg jelas, diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434.

Pasal 433 ayat (2) KUHP mengatur, penyebaran berita bohong yg mencemarkan nama baik seseorang melalui tulisan dan gambar kemudian disiarkan di tempat umum, maka terpenuhi unsur pidana. Penjara 1,6 tahun denda 50 juta.

Selanjutnya, Pasal 434 KUHP mengatur tentang fitnah. Bahwa peneybaran tuduhan yg mencemarkan nama baik orang lain, tanpa data bisa dibuktikan kebenaran tuduhan itu, maka terpenuhi unsur pidana. Penjara 4 tahun dan denda 200 juta.

Dalam hal ini terpenuhi “mens rea” (mereka sengaja menyebarkan tuduhan lewat media elektronik agar diketahui publik). Juga terpenuhi Actus Reus (mereka sendiri yg menyebarkan tuduhan terhadap walikota lewat media elektronik)

Sengaja menyebarkan tuduhan tidak berdasar di media elektronik yg mencernakan nama baik orang juga masuk delik pidana UU ITE. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3). Kurungan 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Borongan gak tuh delik pidana dan ancaman kurungan-denda ? Semoga kapok !!

Gak ada yg melarang siapapun untuk mengkritik, menyampaikan pendapat. Itu bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28G ayat (1). Konstitusi memberikan jaminan seluas-luasnya kepada siapapun untuk menyampaikan kritikan.

Tapi ingat ada batasan. Prinsip demokrasi pasrtispatori yg menekankan meaningfull participation, dalam pelaksanaannya, tidak boleh menabrak batas-batas konstitusional yg diatur dalam Pasal 28J ayat (1). Tidak boleh menuduh tanpa dasar, tidak boleh bohong yg ujungnya adalah fitnah, pencemaran nama baik terhadap orang lain dengan maksud agar diketahui masyarakat luas

Jika hal itu terjadi, maka yg merasa dicemarkan nama baik, yg merasa difitnah, juga punya hak membela, melindungi dirinya sebagaimana dijamin dalam konstitusional Pasal 28 I ayat (1) berupa:

“Hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat, membatasi ujaran fitnah, pencemaran nama baik”

Jika saat ini walikota melaporkan si pembuat dan penyebar Flayer ke polisi, itu bukan bagian dari pembungkaman kritik, tapi bagian dari amanah konstitusi yg dijaminkan pada walikota Ambon untuk melindungi diri atas hak-hak pribadinya yg sengaja dirusak pihak lain.

Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Para aktivis harus amanah, jujur, bermoral dan memegang nilai-nilai agama dalam melakukan aktivitas politiknya. Jangan karena pengen “nyundul” atau jalankan orderan dengan maksud 86, lalu bertindak konyol.

Saya yakin, saat ini, pihak yg dipolisikan Walikota Ambon, sudah ketar-ketir, was-was, cemas, tertekan sikologis, mungkin juga ketakutan.

Saya yakin walikota Ambon orang bijak, paham konstitusi dan sayang terhadap semua warganya. Biarlah ini menjadi pelajaran untuk para aktivis itu. Bagaimanapun mereka juga, anak-anak pak walikota sendiri.

Sampai di sini saja pak. Mungkin saja mereka merasa kurang perhatian, padahal pak walikota sudah berusaha maksimal memperhatikan semua warga bapak. Ampunilah mereka pak, berikan mereka kesempatan bertaubat pak.

Mereka pasti sedang berharap, pak walikota mau berbelas kasih, mencabut laporan polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *