Oleh : Muhamad Aswan Kelian, S.H. (Wakil Ketua III DPD LBH-PHIGMA DKI Jakarta).
Nusatoday.id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu atau langsung di bawah Presiden kembali mengemuka dalam diskursus publik dan kebijakan. Isu ini tidak dapat dipahami secara sempit sebagai persoalan administratif atau efektivitas tata kelola pemerintahan semata, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum (rechtstaat) dan prinsip independensi penegakan hukum.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari prinsip ini adalah bahwa seluruh proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan politik. Dalam konteks tersebut, Polri sebagai salah satu aktor utama dalam sistem peradilan pidana memiliki posisi strategis yang menuntut independensi, profesionalisme, dan netralitas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berfungsi sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Frasa “alat negara” dalam norma ini tidak dapat dimaknai sebagai alat kekuasaan politik, melainkan sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan hukum dan masyarakat secara luas.
Penempatan Polri secara struktural di bawah kementerian atau langsung di bawah Presiden berpotensi menciptakan conflict of interest antara fungsi penegakan hukum dan kepentingan politik eksekutif. Dalam teori hukum tata negara dan hukum administrasi, konsentrasi kekuasaan (concentration of power) tanpa mekanisme pembatasan yang memadai bertentangan dengan prinsip checks and balances. Apabila aparat penegak hukum berada dalam garis komando politik, maka independensi dalam penanganan perkara terutama yang melibatkan elite kekuasaan menjadi sulit dijamin.
Lebih jauh, dalam sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system), Polri berperan sejak tahap awal proses hukum. Ketidaknetralan pada tahap ini akan berdampak sistemik terhadap proses penuntutan, peradilan, hingga eksekusi putusan. Dengan demikian, melemahnya independensi Polri tidak hanya merusak satu institusi, tetapi juga mencederai keseluruhan sistem penegakan hukum.
Dari perspektif demokrasi konstitusional, polisi yang independen merupakan prasyarat bagi perlindungan hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Ketika penegakan hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik, maka hukum berpotensi digunakan sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Oleh karena itu, wacana perubahan posisi kelembagaan Polri harus dikaji secara mendalam, berbasis konstitusi, prinsip negara hukum, dan teori independensi penegak hukum. Fokus utama bukan pada efektivitas komando atau kedekatan dengan pusat kekuasaan, melainkan pada jaminan normatif dan institusional agar Polri tetap independen dari intervensi politik.
Tanpa jaminan tersebut, perubahan struktur kelembagaan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik, melemahkan supremasi hukum, dan mengancam kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam negara hukum, kekuasaan seharusnya tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.














