Firli Bahuri dan Richard Lee. (Ist).
Ringkasan ;
- Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.
- Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif, termasuk mangkir dari panggilan pemeriksaan serta tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.
- Saat seharusnya memenuhi panggilan penyidik, Richard Lee bahkan diketahui sedang melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
- Penahanan ini menuai kritik dari Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey.
- Ia mempertanyakan integritas penegakan hukum Polda Metro Jaya karena dinilai tegas terhadap Richard Lee, namun belum menunjukkan tindakan serupa terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Kelrey mendesak kepolisian menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih kepada masyarakat.
Nusatoday.id – Penahanan dokter kecantikan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya memicu kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Founder Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey, yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka dicecar sekitar 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026).
Menurut pihak kepolisian, penahanan dilakukan karena penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia diketahui mangkir dari panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, Richard Lee juga dilaporkan tidak memenuhi kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.
Pada saat bersamaan, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan justru melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal, dengan tensi, saturasi oksigen, dan suhu tubuh yang stabil sehingga dinilai layak menjalani penahanan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang-barang pribadi tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum.
Diketahui, Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Namun penahanan tersebut memantik kritik dari Abdullah Kelrey. Ia menilai langkah cepat polisi dalam menahan Richard Lee tidak sebanding dengan penanganan perkara besar lainnya.
Kelrey mempertanyakan mengapa sosok seperti Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka justru belum juga ditahan oleh Polda Metro Jaya.
“Mengapa berani menahan Richard Lee, tetapi kasus besar seperti Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru masih dibiarkan berkeliaran di luar?” ujar Kelrey dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai kepolisian perlu menunjukkan integritas dan konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih di mata publik.
Kelrey yang juga merupakan pimpinan pusat Gerakan Pemuda Islam menyebut situasi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Polri terlihat berani terhadap dokter kecantikan, tetapi mentalnya justru ciut terhadap kasus besar seperti Firli Bahuri. Ini berbahaya bagi kredibilitas institusi,” tegasnya.
Ia pun mendesak Polda Metro Jaya untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil tanpa memandang status atau jabatan seseorang.



