OPINI

KUHP Baru : Transformasi Hukum Pidana Nasional yang Menggugah

×

KUHP Baru : Transformasi Hukum Pidana Nasional yang Menggugah

Sebarkan artikel ini
Muhamad Aswan Kelian, S.H. Wakil Ketua III DPD LBH-PHIGMA DKI Jakarta.
Muhamad Aswan Kelian, S.H. Wakil Ketua III DPD LBH-PHIGMA DKI Jakarta.

Oleh : Muhamad Aswan Kelian, S.H.
Wakil Ketua III DPD LBH-PHIGMA DKI Jakarta.

Nusatoday.id – Pada 2 Januari 2023, Indonesia secara resmi menyahkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku Januari 2026, menggantikan KUHP kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berusia lebih dari satu abad. Langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa, meskipun juga menimbulkan perdebatan mendalam.

PASANG IKLAN SAYA SEKARANG!!
Iklan Nusa Today
Iklan Nusa Today

Paradigma Baru: Dari Retributif ke Restoratif

KUHP Baru mengubah filosofi pemidanaan dari fokus pada pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif) dan korektif. Hal ini tercermin dalam penerapan asas legalitas materiil (Pasal 1), yang mengizinkan hakim mempertimbangkan “hukum yang hidup” (hukum adat) selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, pidana penjara dijadikan sebagai ultimum remedium (langkah terakhir), dengan pengenalan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan (Pasal 67-68) sebagai alternatif yang lebih berperikemanusiaan. Aparat penegak hukum dituntut untuk menganalisis kasus secara cermat, memilih penyelesaian melalui mediasi atau pidana alternatif, dan membuat keputusan penahanan yang lebih hati-hati.

Perubahan Materi: Delik Baru dan Reformasi Delik Lama

KUHP Baru mengatur sejumlah tindak pidana baru yang relevan dengan perkembangan zaman, seperti penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap pejabat negara, dan tindak pidana korporasi. Beberapa delik lama yang dianggap tidak relevan juga dihapus atau diperbarui, seperti aturan terkait perzinaan dan koabitasi di luar pernikahan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Selain itu, pidana mati diatur secara bersyarat, dapat diubah menjadi pidana seumur hidup jika memenuhi kondisi tertentu.

Kontroversi dan Tantangan Implementasi

Salah satu aspek paling diperdebatkan adalah pengakuan terhadap “hukum yang hidup”. Meskipun dimaksudkan untuk menghormati keberagaman hukum adat, konsep ini berpotensi merusak prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada tindak pidana tanpa hukum tertulis), menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dianggap berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan menghambat fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kalangan masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar.

Tantangan juga muncul dalam penyesuaian aparat penegak hukum, pengajar hukum, dan masyarakat terhadap aturan baru. Dosen hukum perlu memperbarui kurikulum dan materi pembelajaran, sementara aparat penegak hukum harus mendapatkan pelatihan untuk menghindari kesalahan penerapan hukum. Harmonisasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional juga menjadi tugas berat, terutama dalam mencegah pelanggaran HAM yang terkandung dalam beberapa norma adat.

Implikasi bagi Masyarakat dan Peradilan

KUHP Baru diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat kedaulatan hukum nasional, serta mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan melalui pidana alternatif. Namun, penerapannya membutuhkan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami perubahan dalam sistem keadilan, seperti penekanan pada perbaikan pelaku dan perlindungan korban. Selain itu, perlu dipadukan dengan KUHAP Baru yang juga baru disahkan, yang memperkuat mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan hak terdakwa di semua tahapan perkara.

KUHP Baru adalah upaya berani untuk mereformasi sistem hukum pidana Indonesia, membawa harapan akan keadilan yang lebih kontekstual dan berperikemanusiaan. Namun, tantangan dalam implementasi dan kontroversi sejumlah pasal membutuhkan perhatian serius agar tujuan reformasi tercapai tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi. Dengan pemahaman yang mendalam dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, KUHP Baru diharapkan dapat menjadi fondasi sistem hukum pidana yang lebih baik untuk masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *