Simak Asal Usul Nama Rupiah, Mata Uang yang Punya Kemiripan dengan India (Foto: MNC Media)
Nusatoday.id – Maraknya dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja oleh perusahaan di wilayah Maluku Utara memicu perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Irwan Abd. Hamid, seorang pegiat hukum, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk mengalokasikan anggaran khusus guna memperkuat fungsi pengawasan di daerah tersebut.
Menurut Irwan, banyaknya laporan terkait pengabaian hak buruh yang tidak tertangani dengan maksimal berakar pada keterbatasan operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami melihat ada urgensi besar bagi Kemnaker untuk mengalokasikan biaya pengawasan yang memadai. Tanpa dukungan anggaran yang konkret, pengawas ketenagakerjaan di Maluku Utara akan terus kesulitan melakukan inspeksi rutin maupun penindakan terhadap perusahaan yang nakal,” ujar Irwan Abd. Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
Irwan menjelaskan bahwa karakteristik geografis Maluku Utara yang merupakan wilayah kepulauan memberikan tantangan biaya logistik yang tinggi. Banyak perusahaan tambang dan industri besar beroperasi di lokasi terpencil yang sulit dijangkau jika hanya mengandalkan anggaran daerah yang terbatas.
Bahwa anggaran yang memadai memungkinkan petugas melakukan verifikasi langsung ke lapangan tanpa hambatan biaya transportasi.
Memastikan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan upah, jam kerja, maupun K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Selain itu, alokasi anggaran pengawasan dapat menjamin hak-hak normatif pekerja di sektor industri strategis tetap terjaga sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Bahwa Keterlibatan Pemerintah Pusat melalui Kemnaker dianggap sebagai solusi tercepat untuk memutus rantai pelanggaran ketenagakerjaan. Irwan berharap pengalokasian dana dekonsentrasi atau dana alokasi khusus dapat diprioritaskan untuk penguatan SDM pengawas di Maluku Utara.
“Pengawasan adalah mata dan telinga negara dalam melindungi rakyatnya. Jangan sampai karena alasan anggaran, negara absen dalam melindungi hak-hak buruh yang dieksploitasi,” tutupnya.



