Oleh : Agussalim (Pemerhati Kebijakan Publik)
Nusatoday.id – Awal tahun 2026 pasca kondisi Daerah Provinsi Aceh yang masyarakatnya masih diambang gemelut persoalan pemulihan pasca diterjang bencana banjir bandang yang terjadi sejak menjelang akhir November 2025 lalu, hingga memporak-porandakan kurang lebih 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh terdampak dengan kerugian materiil dan nomateriil mencapai angka yang lumayan tinggi tak hanya berefek pada kerusakan alam semata, melainkan juga berefek pada kerusakan sebagian tempat hunian masyarakat, kehilangan korban jiwa, rusaknya geografis daratan pedesaan, hingga kehilangan lahan mata pencaharian akibat dari kerusakan berbagai lahan pertanian dan perkebunan warga serta beberapa tempat usaha disebagian lokasi wilayah terdampak bajir bandang Aceh-Sumatera 2025 lalu. Namun, di awal tahun yang seharusnya masih menjadi konseterasi setiap pihak yang ada dibumi Aceh untuk focus pada bagaimana memulihkan kondisi Aceh yang saat ini sedang tidak baik-baik saja, malah publik kembali dikejutkan dengan informasi yang beredar diberbagai media perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan hampir 14 miliar untuk belanja gaji dan tunjangan Wali Nanggroe, Waliyul Ahdi, serta perangkat lembaganya. Alokasi tersebut tercantum dalam dokumen Berdasarkan dokumen evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBA 2026.
Mengutip dari berbagai sumber berdasarkan yang beredar kehadapan publik total anggaran yang dialokasikan mencapai angka Rp. 13.970.096.000 dengan rincian mencakup uang representasi sebesar Rp42.000.000, tunjangan keluarga Rp1.506.000.000, dan tunjangan jabatan Rp840.000.000., pos anggaran Waliyul Ahdi (Wakil Wali Nanggroe) dialokasikan uang representasi Rp28.800.000, tunjangan keluarga Rp4.800.000, serta tunjangan jabatan sebesar Rp480.000.000., pos untuk Majelis Tinggi dan Majelis Fungsional, Majelis Tinggi memperoleh belanja uang representasi sebesar Rp990.000.000, tunjangan keluarga Rp206.496.000, serta tunjangan jabatan yang mencapai Rp4.372.000.000. Adapun tunjangan jabatan Majelis Fungsional tercatat sebagai pos terbesar dengan nilai Rp5.500.000.000.
Hal ini tentunya akan menjadi sangat ironi bagi masyarakat Aceh yang sampai pada tahapan kondisi hari ini masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi, rehabilitasi rumah, infrastruktur dasar, serta pemulihan psikososial. Dalam situasi demikian, publik dikejutkan dengan perbincangan mengenai postur anggaran 2026 tersebut untuk belanja tunjangan dan gaji Lembaga Wali Nanggroe yang dinilai “jumbo”. Lantas pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendalam: adilkah kebijakan fiskal tersebut di tengah penderitaan rakyat?
Antara Legalitas dan Legitimasi Moral
Secara normatif, keberadaan Lembaga Wali Nanggroe berakar pada kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Lembaga ini diposisikan sebagai simbol pemersatu, penjaga adat, dan representasi kultural-politik Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, legalitas tidak serta-merta identik dengan legitimasi moral dalam penganggaran. Dalam teori kebijakan publik, terutama pada fase pascabencana, prinsip prioritas kebutuhan dasar dan keadilan distributif menjadi parameter utama. Anggaran publik seharusnya mencerminkan sensitivitas terhadap penderitaan kolektif. Ketika ribuan warga kehilangan sumber pendapatan, akses pendidikan terganggu, dan rumah-rumah belum sepenuhnya direhabilitasi, setiap rupiah APBA memiliki dimensi etis.
Meskipun perihal belanja pegawai dan tunjangan memang merupakan komponen rutin dalam struktur APBD/APBA. Namun, dalam konteks extraordinary circumstance seperti bencana, pemerintah daerah memiliki ruang diskresi untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Pemerintah pusat bahkan telah beberapa kali mendorong mekanisme tersebut dalam situasi darurat nasional.
Apabila belanja tunjangan dan gaji lembaga tertentu terkesan menguras jumlah angka yang sangat besar secara signifikan pada tahun anggaran 2026, sementara alokasi untuk rehabilitasi ekonomi rakyat, bantuan pendidikan, dan penguatan layanan kesehatan masih terbatas, maka wajar jika publik mempertanyakan skala prioritasnya. Oleh karenanya Keadilan fiskal bukan hanya soal kepatuhan prosedural, tetapi juga empati kebijakan.
Tidak dapat dipungkiri, Lembaga Wali Nanggroe memiliki dimensi simbolik yang kuat dalam sejarah rekonsiliasi dan perdamaian Aceh. Dalam konteks pascakonflik, institusi ini menjadi representasi martabat kolektif dan identitas politik-kultural masyarakat Aceh.
Namun, pertanyaan publik hari ini bukan tentang eksistensi, melainkan tentang proporsionalitas. Apakah peningkatan belanja tunjangan dan gaji sejalan dengan fungsi strategis yang terukur? Apakah terdapat indikator kinerja, output kebijakan, atau dampak sosial yang dapat dievaluasi secara transparan?
Di era tata kelola modern, setiap lembaga publik termasuk lembaga kekhususan—harus tunduk pada prinsip value for money, akuntabilitas, dan transparansi.
Perspektif Keadilan Sosial di Tengah Duka Rakyat dan Air Mata Yang Belum Kering
Mengutip Pandangan Rawls mengenai keadilan yang dipahami sebagai Justice as Fairness mencoba menawarkan pandangan tentang kewajiban oleh Rawls dirujukan kepada dua kewajiban alam, yaitu kewajiban mengembangkan institusi-institusi yang adil dan kewajiban untuk saling menghargai satu sama lain. Institusi yang adil harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, yang oleh Rawls disebut dengan pure procedural justice. Keadilan menurut Rawls utamanya sebagai sebuah fairness atau biasa disebut juga pure procedural justice yang dalam gagasannya tersebut kemudian Rawls mengemukakan bahwa seberapa penting suatu kebijakan yang adil dan tidak memihak siapapun yang memungkinkan kebijakan tersebut lahir dari struktur yang dapat menjamin kepentingan semua kalangan masyarakat. Keadilan sebagai Fairness menurut Rawls memberikan tuntutan bagi semua masyarakat untuk bersama sama bergotong-royong membawa beban tanggungan kewajiban dan tanggung jawab yang sama serta tunduk pada aturan yang berlaku. Rawls menekan bahwa pentingnya prinsip yang paling utama yaitu keadilan sebagai hal yang mendasar untuk melakukan suatu pekerjaan terkait sosial yang berarti bahwa keadilan itu harus dapat menjadi pokok landasan pengetahuan struktur sosial yang dapat menjamin terpenuhinya semua kepentingan masyarakat.
Nah, hal ini tentunya menjadi sangat berkaitan dengan kondisi Aceh masih menghadapi persoalan kemiskinan struktural, ketimpangan wilayah, dan ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat. Dalam situasi pascabencana, kelompok rentan petani, nelayan, buruh informal, serta mahasiswa dari keluarga terdampak menanggung beban paling berat.
Keadilan sosial, sebagaimana menjadi semangat dalam UUPA, semestinya memandu orientasi anggaran. Jika postur belanja lembaga elit meningkat signifikan sementara rakyat belum pulih sepenuhnya, kesenjangan persepsi antara negara dan warga akan semakin melebar. Di sinilah urgensi sensitivitas politik anggaran diuji.
Sebagai Jalan tengan untuk rasionalisasi dan transparansi agar tidak terkesan ingin mendelegitimasi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe. Semestinya yang perlu didorong adalah rasionalisasi berbasis kinerja dan transparansi publik. Sebagai bagian dari apa yang dipertanyakan maka tulisan ini memberikan saran opsi pertimbangan kebijakan yang diantaranya: Audit dan publikasi kinerja tahunan lembaga secara terbuka, Peninjauan kembali struktur tunjangan berbasis efektivitas program, Skema penghematan sementara (temporary austerity) sebagai bentuk solidaritas pascabencana, Pengalihan sebagian anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat terdampak. Sehingga langkah semacam ini justru akan memperkuat legitimasi moral lembaga tersebut di mata rakyat.
Sehingga jika merujuk pada dasar tulisan ini mengenai Pertanyaan “adilkah?” bukan sekadar retorika. Ia menyentuh fondasi kontrak sosial antara pemerintah daerah dan rakyat Aceh. Dalam situasi normal, postur belanja besar mungkin dapat diperdebatkan secara teknokratis. Namun dalam konteks pascabencana, ukuran keadilan menjadi lebih sensitif.
Sebab anggaran adalah cermin keberpihakan. Jika keberpihakan lebih tercermin pada penguatan kesejahteraan elite institusional dibanding pemulihan rakyat terdampak, maka kritik publik bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan panggilan etis terhadap pemerintah. Aceh tidak hanya membutuhkan simbol, tetapi juga solidaritas nyata dalam kebijakan fiskal. Oleh kerenan itu, dalam situasi duka kolektif, keadilan anggaran bukanlah pilihan melainkan kewajiban moral untuk memberikan saran koreksi dari apa yang terkesan menjadi pemborosan anggaran publik yang bersumber dari APBA hari ini.















