WALANG BACARITA
OPINION

Gurita Bisnis Gubernur Oligarki Jelita

×

Gurita Bisnis Gubernur Oligarki Jelita

Sebarkan artikel ini
Sherly Tjoanda (Ist).

Dr. Faisal Lohy, M.H (Analis Kebijakn Publik)

Nustoday.id – Dibalik perilaku tegas, gesit, peduli, humanis, sepenuh hati melayani masyarakat, ternyata hanya kamuflase watak oligarki yang menyala.

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, tertangkap tangan, di belakang layar, asik memainkan peran sebagai konglomerat hitam yg merampok kekayaan tambang daerah secara ilegal.

Aktivitas tambang ilegal Sherly, ditertibkan Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan yg dipimpin langsung menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Bukan saja mengeruk untung, melainkan juga merusak hutan dan lingkungan.

Diketahui, Janda mendiang Benny Laos, memainkan peran oligarkinya lewat perusahaan PT. Karya Wijaya. Di perusahaan tambang nikel ini, kepemilikan mayoritas berubah signifikan pada akhir 2024: Sherly menjadi pemegang saham terbesar (71%), menggantikan Benny Laos yang wafat. Sisanya dibagi rata ke tiga anaknya (masing-masing 8%).

Berbekal Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024, ditemukan pelanggaran bahwa: PT. Karya Wijaya sengaja mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda itu, tidak memenuhi sejumlah syarat dasar. Mulai dari tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun dermaga tanpa izin.

Terang saja, pelanggaran tersebut menunjukan Sherly sengaja berlindung dibalik jabatan Gubernur, melakukan perilaku Abuse of Power untuk menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas penambangan nikel ilegal PT. Karya Wijaya seluas 51,3 hektare.

Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa status jabatan sengaja diperalat sebagai tameng untuk merampok kekayaan alam daerah dan merusak ekosistem tanpa izin resmi.

Ini belum seberapa, dalam laporan Jatam, PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel di Pulau Gebe dengan luas 500 hektare (izin 2020) dan Halmahera sekitar 1.145 hektare (izin 2025).

Selain nikel, Sherly juga mengendalikan gurita bisnis pertambangan emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia ( luas lahan 4.800 hektar di Halmahera Selatan) serta pertambangan pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi (4.290 hektare).

Kendali Sherly di seluruh entitas bisnis itu, terjalin lewat kuasanya jabatannya sebagai direktur dan pemegang saham 25,5% di PT Bela Group. Sherly mengendalikan mayoritas saham entitas-entitas bisnis di bawah grup tersebut.Misalnya PT Bela Kencana (40%), PT Bela Sarana Permai (98%), dan PT Amazing Tabara (90%).

Selain itu, PT Bela Co, melalui konstruksi, menguasai 30% saham di PT Indonesia Mas Mulia (85% dikuasai Bela Group). Anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, juga memiliki bagian kecil (1%), menandakan jaringan perusahaan terintegrasi yg membentuk gurita bisnis luas di Maluku Utara.

Secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik.

Pelanggaran bisnis nikel ilegal dan potensi pelanggaran yg masih terpendam dibalik luasnya guritas bisnis keluarga Sherly, menunjukan kelihaiannya menggunakan kuasa jabatan untuk membangun praktik “rent-seeking”, bisnis korup yg merugikan rakyat daerah.

Semua kelicikannya ditutupi lewat kamuflase media sosial. Gimmick citra gubernur jelita, gesit, responsif, peduli, humanis. Harus diakui, upaya memoles citra tersebut sukses menutup rapat mata rakyat Maluku Utara. Memberikan tontonan entertain, dramatis, penuh kasih.

Namun, kini fakta terungkapnya bisnis ilegal dan denda setengah triliun, pelan-pelan menyingkap, membuka topeng oligarkinya yg menyala. Layak disebut gubernur oligarki jelita yg serakah.

Praktik licik Sherly menunjukan jelas pelanggaran kepentingan yg muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi. Dalam kajian ilmu politik, hukum, dan administrasi publik, perilaku korup seperti ini diterangkan Lord Acton melalui teori Abuse of Power.

Dalam teori ini, dikenal satu konsep yg relevan: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Simplifikasi makna yg sederhana: dengan sadar, sengaja selewengkan kuasa jabatan Gubernur, mengatur proyek untuk perusahaan milik keluarga pribadi.

Dalam kaca mata hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan yg dilakukan Sherly sebagai Gubernur, muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik.

Pelanggaran dan potensi kerugian sebesar ini, tidak perlu lagi berlanjut. Dihukum Membayar denda setengah triliun, bukan jaminan Sherly akan berhenti gunakan kuasa jabatannya untuk memperkaya diri pribadi.

Perlu tindakan tegas DPRD melalui angket, pengusulan pemberhentian dan pemakzulan karena terbukti Sherly telah melanggar sumpah jabatan.

Perlu tindakan tegas Mahkmah Agung mengusut dan keluarkan putusan hukum. Perilaku menyelewengkan sumpah jabatan untuk merampok kekayaan tambang secara ilegal termasuk tindak pidana berat.

Selanjutnya proses politik dan hukum tersebut bisa menjadi dasar atensi Presiden Prabowo secara tegas, memberhentikan Sherly dari jabatan gubernurnya.

Memalukan. Di depan layar berperan tegas, humanis, penuh kasih. Di belakang tak lebih dari seorang perompak. Oligarki yg memainkan pesona jelita, membodohi rakyat daerah, menutup mata publik, lalu bebas merampok kekayaan daerah secara ilegal.