OPINION

Kerugian Negara dan Relasi Elite dalam Kasus Pertamina

×

Kerugian Negara dan Relasi Elite dalam Kasus Pertamina

Sebarkan artikel ini
Pertamina
Pertamina : Foto - Ari Saputra (Detik.com)

Oleh – Abdullah Kelrey : Founder Nusa Ina Connection (NIC).

Nusatoday.id – Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 tidak hanya mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kekuasaan bekerja secara halus melalui kebijakan, pembiaran, dan relasi elite. Berdasarkan dakwaan penuntut umum, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp285,18 triliun, yang terdiri dari kerugian impor BBM, kerugian penjualan solar nonsubsidi, kemahalan harga pengadaan, serta illegal gain dalam jumlah besar. Angka ini menempatkan kasus Pertamina sebagai salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.

Rinciannya penting dicatat. Kerugian dari penjualan solar nonsubsidi saja mencapai sekitar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023. Selain itu, terdapat kerugian impor BBM sekitar US$5,74 juta, kerugian tata kelola minyak mentah dan produk kilang sekitar US$2,73 miliar dan Rp25,43 triliun, serta kerugian ekonomi akibat kemahalan harga BBM yang diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun. Ditambah illegal gain sekitar US$2,61 miliar, total kerugian ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sumber daya strategis negara.

Dalam konteks ini, penetapan Riva Siahaan sebagai terdakwa dapat dipahami sebagai langkah hukum formal. Namun, fokus yang terlalu sempit pada aktor operasional berisiko mengaburkan fakta bahwa kebijakan energi dan tata kelola BUMN tidak lahir dari ruang administratif yang netral. Ia dibentuk dalam relasi kuasa antara negara, elite politik, dan kepentingan bisnis besar. Riva, dalam struktur tersebut, lebih tepat dipahami sebagai pelaksana kebijakan (policy executor), bukan perancang utama arah kebijakan (policy architect).

Dakwaan jaksa menyebut bahwa kebijakan penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan telah memperkaya 13 korporasi dengan nilai total sekitar Rp2,54 triliun, termasuk PT Adaro Indonesia yang disebut memperoleh sekitar Rp168,5 miliar. Penyebutan ini bukanlah vonis pidana terhadap korporasi, tetapi secara akademik dan etis membuka ruang analisis mengenai siapa yang diuntungkan dari kebijakan yang merugikan keuangan negara.

Relasi kepentingan menjadi semakin relevan ketika korporasi penerima manfaat memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan politik. Hubungan keluarga antara pemilik korporasi tersebut dan Erick Thohir, Menteri BUMN pada periode terjadinya dugaan tindak pidana, menempatkan kasus ini dalam ranah konflik kepentingan potensial. Penting ditegaskan: hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Erick Thohir terlibat secara pidana. Namun, dalam kerangka tata kelola modern, ketiadaan perintah langsung tidak menghapus tanggung jawab etis dan politik atas pembiaran sistemik.

Sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi kinerja direksi BUMN, termasuk Pertamina dan subholding-nya. Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola, kewenangan ini melahirkan duty of care dan duty of oversight. Ketika kebijakan yang menyimpang berlangsung bertahun-tahun dan menghasilkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka pertanyaan publik yang sah bukanlah “apakah ada perintah langsung”, melainkan “apakah fungsi pengawasan dijalankan secara efektif”.

World Bank menyebut kondisi seperti ini sebagai elite capture, yaitu situasi ketika kebijakan publik dibentuk, diarahkan, atau dibiarkan untuk menguntungkan kelompok elite tertentu, sementara kerugiannya ditanggung oleh publik. Dalam banyak kasus, elite capture tidak memerlukan intervensi aktif. Ia bekerja melalui jaringan relasi, pembiaran, dan ketidaksetaraan akses terhadap proses pengambilan keputusan. Inilah yang membuat pembuktiannya sulit secara pidana, tetapi kuat secara analisis kebijakan.

Dari sisi dasar hukum nasional, sejumlah ketentuan sebenarnya memberikan landasan untuk melihat persoalan ini secara lebih luas. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana, tidak terbatas pada pelaku teknis. Pasal 18 mengatur perampasan keuntungan hasil korupsi, termasuk yang dinikmati korporasi. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk ketika korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana yang dilakukan pihak lain.

Di ranah etika pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan prinsip pencegahan konflik kepentingan dan nepotisme. Undang-undang ini tidak mensyaratkan pembuktian niat jahat, melainkan menekankan pencegahan relasi kekuasaan yang berpotensi merusak keadilan kebijakan publik. Dalam konteks ini, relasi keluarga elite dan keuntungan korporasi dari kebijakan BUMN merupakan isu tata kelola yang sah untuk diuji secara publik.

Daron Acemoglu dan James A. Robinson mengingatkan bahwa negara dengan institusi ekstraktif cenderung menegakkan hukum secara selektif: cukup keras untuk menjaga stabilitas, tetapi tidak cukup radikal untuk membongkar struktur kekuasaan. Pola ini terlihat ketika penegakan hukum berhenti pada aktor lapangan, sementara aktor strategis tetap berada di luar jangkauan proses hukum.

Oleh karena itu, kasus Pertamina seharusnya dipahami bukan hanya sebagai perkara pidana individu, tetapi sebagai ujian bagi komitmen negara dalam membongkar relasi kuasa yang menghasilkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Tanpa keberanian untuk menempatkan konflik kepentingan dan pengawasan politik sebagai bagian dari masalah hukum dan kebijakan, pemberantasan korupsi akan terus berputar di lingkaran yang sama.

Publik berhak menuntut lebih dari sekadar vonis. Publik berhak atas kejelasan siapa yang diuntungkan, siapa yang mengawasi, dan mengapa kerugian negara sebesar ini bisa berlangsung begitu lama tanpa koreksi berarti. (*)